26.6.12

Saksi dalam pernikahan


Saksi dalam pernikahan
 
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَى عَدْلٍ. احمد  بن حنبل
Dari ‘Imran bin Hushain dari Nabi SAW beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil. [HR. Ahmad bin Hanbal]
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَىْ عَدْلٍ، فَاِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الدارقطنى
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil, kemudian jika mereka berselisih, maka penguasa (hakim)-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali. [HR. Daruquthni]
و لمالك فى الموطأ عن ابى الزبير المكي اَنَّ عُمَرَ بْنَ اْلخَطَّابِ اُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ اِلاَّ رَجُلٌ وَ امْرَأَةٌ فَقَالَ: هذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَ لاَ اُجِيْزُهُ وَ لَوْ كُنْتَ تَقَدَّمْتَ فِيْهِ لَرُجِمْتَ.
Dan bagi Imam Malik dalam Al-Muwaththadari Abu Zubair Al-Makki, bahwa sesungguhnya pernah diajukan kepada Umar bin Khaththab suatu pernikahan yang tidak disaksikan melainkan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita. Umar berkata, “Ini adalah nikah sirri, aku tidak memperkenankannya dan kalau engkau tetap melakukannya tentu aku rajam.

Wali meminta persetujuan pada wanita yang akan dinikahkan


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَلثَّيِّبُ اَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَ اْلبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِى نَفْسِهَا، وَ اِذْنُهَا صُمَاتُهَا. الجماعة الا البخارى
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Janda itu lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedang gadis diminta idzinnya dan idzinnya adalah diamnya. [HR. Jamaah kecuali Bukhari]
و فى رواية لاحمد و مسلم و ابى داود و النسائى : اْلبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا اَبُوْهَا.
Dan dalam riwayat lain oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Nasai (dikatakan), “Dan gadis dimintai idzinnya oleh ayahnya.
وَ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِدَامٍ اْلاَنْصَارِيَّةِ اَنَّ اَبَاهَا زَوَّجَهَا وَ هِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذلِكَ. فَاَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَرَدَّ نِكَاحَهَا. الجماعة الا مسلما
Dari Khansabinti Khidam Al-Anshariyah, bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedang ia seorang janda, tetapi ia tidak menyukai perkawinan itu, lalu ia datang kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW membatalkan pernikahannya itu. [HR. Jamaah kecuali Muslim]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ. الجماعة
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan sehingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai idzinnya”. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana idzinnya ?”. Rasulullah SAW menjawab, “Ia diam. [HR. Jamaah]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا. احمد و البخارى و مسلم
Dari ‘Aisyah RA ia berkata : Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta idzinnya dalam urusan perkawinan mereka ?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya (lagi), “Sesungguhnya seorang gadis (apabila) diminta idzinnya ia malu dan diam”. Rasulullah SAW menjawab, “Diamnya itulah idzinnya. [HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim]
و فى رواية قالت: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَلْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْذَنُ وَ تَسْتَحِى. قَالَ: اِذْنُهَا صُمَاتُهَا. احمد و البخارى و مسلم
Dan dalam riwayat lain, Aisyah berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Gadis itu diminta idzinnya”. Aku bertanya, “Sesungguhnya gadis itu bila diminta idzinnya, ia malu”. Beliau bersabda, “Idzinnya adalah diamnya. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: تُسْتَأْمَرُ اْليَتِيْمَةُ فِى نَفْسِهَا، فَاِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ اِذْنُهَا. وَ اِنْ اَبَتْ فَلاَ جَوَازَ عَلَيْهَا. الخمسة الا ابن ماجه
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Gadis yatim diajak musyawarah tentang urusan dirinya, kemudian jika ia diam maka itulah idzinnya, tetapi jika ia menolak maka tidak ada paksaan atasnya. [HR. Khamsah kecuali Ibnu Majah]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا اَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَذَكَرَتْ اَنَّ اَبَاهَا زَوَّجَهَا وَ هِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ ص. احمد و ابو داود و ابن ماجه و الدارقطنى
Dari IbnuAbbas, sesungguhnya ada seorang gadis datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia menerangkan bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedang ia tidak suka. Lalu Nabi SAW menyuruhnya untuk memilih. [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni]

Kebolehan Melihat Pinangan

Kebolehan melihat pinangan
عَنِ اْلمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ اَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ اَحْرَى اَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا. الخمسة الا ابا داود
Dari Mughirah bin Syu’bah, sesungguhnya ia pernah meminang seorang wanita, lalu Nabi SAW bersabda, “Lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu lebih menjamin untuk melangsungkan hubungan kamu berdua. [HR. Khamsah kecuali Abu Dawud]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص يَقُوْلُ: اِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمُ اْلمَرْأَةَ فَقَدَرَ اَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْعُوْهُ اِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ. احمد و ابو داود
Dari Jabir, ia berkata : Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian apa yang (bisa) mendorongnya untuk menikahinya, maka kerjakanlah. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
عَنْ مُوْسَى بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ اَبِى حُمَيْدٍ اَوْ حُمَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا، اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَ اِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ. احمد
Dari Musa bin ‘Abdillah dari Abi Humaid atau Humaidah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidaklah berdosa melihatnya, apabila melihatnya itu semata-mata untuk meminangnya meskipun wanita itu sendiri tidak mengerti. [HR. Ahmad]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: خَطَبَ رَجُلٌ امْرَأَةً، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّ فِى اَعْيُنِ اْلاَنْصَارِ شَيْئًا. احمد و النسائى
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Ada seorang laki-laki yang meminang seorang wanita lalu Nabi SAW bersabda, “Lihatlah dia, karena sesungguhnya pada mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu (sipit)”. [HR. Ahmad dan Nasai]
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: اِذَا اَلْقَى اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ فِى قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلاَ بَأْسَ اَنْ يَنْظُرَ اِلَيْهَا. احمد و ابن ماجه
Dari Muhammad bin Maslamah, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Apabila Allah ‘Azza wa Jalla telah memantapkan di hati seseorang (keinginan) meminang seorang wanita, maka ia tidak berdosa untuk melihatnya. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

Larangan Meminang Pinangan Orang Lain

Larangan meminang pinangan orang lain
 
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَلْمُؤْمِنُ اَخُو اْلمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ اَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ وَ لاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ. احمد و مسلم
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin itu saudara orang mukmin yang lain, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh ia meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya. [HR. Ahmad dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ اْلخَاطِبُ قَبْلَهُ اَوْ يَأْذَنَ لَهُ اْلَخَاطِبُ. احمد و البخارى و النسائى
Dan dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya itu meninggalkan atau memberi ijin kepadanya. [HR. Ahmad, Bukhari dan Nasai]

11.2.12

Beberapa Pelanggaran dalam Pernikahan

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Amma Ba’du:
Di antara nikmat besar yang dianugarhkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba -Nya adalah nikmat menikah, dia termasuk sunnah para rasul. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu. (QS. Al-Ra’du: 38).
Dan syari’at menganjurkan pernikahan sebab pernikahan memberikan dampak yang positif baik dari sisi agama dan sosial. Diriwayatkan oleh AL-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, sebab pernikahan itu bisa menahan pandangan dan menjaga kemaluan”.[1]
Menjelang hari-hari ini kita menyaksikan banyaknya pesta-pesta pernikahan, hal ini adalah sesuatu yang baik dan mencerminkan adanya kebaikan, namun di antara perkara yang tidak mencerminkan sikap bersyukur terjadinya banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap syari’at, di antara penyimpangan tersebut adalah:
Pertama: Menentukan mahar yang mahal sehingga sampai pada tingkat yang tidak bisa dijangkau, padahal disyari’atkan agar mahar seorang wanita semestinya sedikit. Diriwayatkan oleh Al-Hakim di dalam kitab Almustadrok dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Sebaik-baik maskawin wanita adalah yang paling mudah”.[2]
Umar RA berkata: Ketahuilah bahwa janganlah kalian membuat maskawin wanita itu mahal, sebab seandainya hal itu adalah kemuliaan di dunia atau bentuk ketaqwaan di sisi Allah subhanahu wa ta’ala maka sungguh yang paling utama dengan hal itu Nabi Allah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam, aku tidak mengetahui bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam menikahi seorang wanitapun atau menikahkan anak-anaknya lalu maskawinnya melebihi dua belas uqiyah, dan satu uqiyah adalah empat puluh dirham”.[3]
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Aisyah bahwa dia ditanya: Berapakah maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam?.Dia menjawab: Maskawin beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan nasya. Aisyah bertanya: Apakah kalian mengetahui berapakah nasya tersebut?. Penanya menjawab: Aku tidak mengetahui. Aisyah menjawab: Setengah uqiyah, itulah lima ratus dirham dan inilah jumlah maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam kepada istri-istrinya”.[4]
Dan berlebihan dalam mahar akan menimbulkan keburukan yang sangat besar, di antaranya, dan termasuk akibat buruk yang paling besar adalah kecendrungan para pemuda dan pemudi untuk telat nikah atau bahkan mereka meninggalkan pernikahan, dan hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang sangat nyata.
Kedua: Memakai cincin kawin. Cincin ini dipakai oleh seorang lelaki, dia disebut dengan cincin kawin, sebuah cincin yang dikenakan oleh seseorang pada salah satu jemarinya. Banyak orang yang beranggapan bahwa aqad pernikahan sangat tergantung dengan cincin ini, terlebih jika cincin tersebut berasal dari emas, padahal pemakaian emas dilarang oleh banyak hadits. Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas  RA bahwa Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam melihat sebuah cincin dari emas pada tangan seorang lelaki lalu beliau mencabutnya dan membuangnya lalu beliau bersabda: “Sungguh salah seorang di antara kalian sengaja menuju bara api neraka lalu menjadikannya di tangannya”. Lalu dikatakan kepada lelaki tersebut setelah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam pergi meninggalkannya: Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah dia!. Lelaki itu menjawab: Demi Allah tidak, aku tidak akan mengambilnya sebab Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam telah membuangnya”.[5]
Syekh Al-Bani berkata: Memasangkan cincin kawin di tangan pengantin wanita termasuk kebiasaan orang-orang nashrani padahal kita telah diperintahkan untuk menyelisihi mereka”.[6] Dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”.[7]
Ketiga: Kursi pelaminan, yaitu duduknya suami istri di tempat yang tinggi dan disaksikan oleh banyak orang. Syekh bin Baz Rahimhullah berkata: Di antara kemungkaran yang sangat besar adalah menyediakan pelaminan bagi kedua mempelai laki-laki dan wanita di hadapan para tamu yang hadir, sehingga seorang lelaki melihat kepada wanita-wanita yang bukan mahromnya dengan pakaian mereka yang sempurna, bahkan tekadang keluarga suami dan istri bisa mondar mandir pada acara tersebut sehingga menimbulkan campur baur antara kaum pria dan wanita dan mengakibatkan timbulnya fitnah”.[8]
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Janganlah kalian memasuki wilayah kaum wanita”. Seorang dari kaum Anshor bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan ipar?. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab: “Ipar itu adalah kematian”. Al-Hamuw adalah keluarga suami. Sebab hal ini akan membangkitkan nafsu syahwat yang akan menimbulkan fitnah dan kerusakan.
Keempat: Membuat dokumentasi foto. Dia termasuk dosa besar. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para tukang foto, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang telah kalian ciptakan”.[9]
Terlebih jika yang difoto itu adalah wanita, maka fitnah yang ditimbulkan akan lebih besar, terkadang sebagian wanita juga aktif berpartisipasi memotret kaum wanita yang sedang menghadiri acara tersebut dalam keadaan berhias dengan perhiasan yang sempurna, dan ini adalah kerusakan yang besar, apakah diantara kita rela jika foto anak atau saudarinya menyebar di tengah-tengah masyarakat, hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala sajalah kita mengadu.
Kelima: Menghadirkan para biduanita untuk mendendangkan lagu-lagu dalam acara pernikahan dan dibarengi dengan alat-alat musik. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk kemungkaran yang paling besar.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asya’ari bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada dari umatku sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan musik,,,”[10]
Dalam syari’at hanya diperbolehkan memukul rebana bagi para  wanita dengan syarat tidak dibarengi dengan nyanyian yang cabul dari biduwanita.
Keenam: Berlebihan dalam menyelanggarakan walimah, menyewa gedung di hotel mewah, gedung resepesi dengan harga yang mahal, seharusnya  bagi seseorang untuk bertindak ekonomis dalam masalah ini dan meninggalkan sikap berlebihan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“…makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.  (QS. Al-A’rof: 31)
Allah subhanahu wa ta’ala:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah )pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqon: 67)
Ketujuh: Banyak wanita yang memakai pakaian trsansparan dan terbuka atau pakaian yang ketat sehingga membentuk lekuk-lekuk badan, atau mengenakan pakaian yang tidak mencerminkan rasa malu sekalipun hal itu di hadapan para wanita saja. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Dua golongan dari penghuni neraka yang belum aku saksikan, suatu kaum yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dipergunakan untuk memukul orang lain, dan wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak lenggok dan bergoyang, kepala mereka seperti  punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mendapatkan wanginya surga, padahal sungguh wangi surga ini di dapatkan pada jarak ini dan ini”.[11]
Syekh Utsaimin rahimhullah pernah ditanya tentang hukum menghadiri sebuah pesta pernikahan yang dijejali dengan kemungkaran?. Maka dia menjawab: Menghadirinya wajib jika dengan kehadirannya itu dia mampu merubah kemungkaran, namun apabila dia tidak mampu merubah kemungkaran maka menghadirinya adalah kemungkaran yang diharamkan, dan tidak boleh mentaati orang tua dalam perkara ini, dan tidak pula mentaati suami, walaupun jika bapak dan ibunya terpancing marah dengan keengganannya menghadiri pesta-pesta ini, dan hal ini tidak termasuk kategori durhaka kepada orang tua, sebab hal ini termasuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bahkan telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam: Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Allah yang menciptakkan”.[12]
Dalam masalah kemungkaran tidak boleh mentaati siapapun dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah yang menciptakan”.[13]
Kedelapan: Bergadang sehingga akhir malam, bahkan sebagian pesta perkawinan berakhir sehingga mendekati shalat fajar, hal ini bisa mengakibatkan menyia-nyiakan shalat fajar, sehingga dengan demikian seorang muslim telah menghalangi dirinya dari pahala dan balasan Allah subhanahu wa ta’ala, bahkan menjerumuskan diri pada siksa -Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
 Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam: 59)
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada didalam jamianan Allah subhanahu wa ta’ala, maka jangan sampai Allah subhanahu wa ta’ala menuntut kamu dengan sesuatu yang berada di dalam jamianan -Nya, sebab barangsiapa yang dituntut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan sesuatu dari apa yang ada pada jamainan -Nya maka dia pasti akan merasakan akibatnya, lalu Allah subhanahu wa ta’ala akan mencampakkan dia di atas wajahanya di dalam neraka Jahannam”.[14]
Kesembilan: Di antara kemungkaran yang sering dilanggar pada saat terjadinya pesta-pesta pernikahan adalah berbulan madu ke Negara-negara kafir, atau Negara yang serupa yang mempunyai tingkat kerusakan yang sama guna menghabiskan masa bulan madu, sungguh hal itu termasuk penyimpangan yang nyata dari tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam. Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dan Abu Dawud dari Jarir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tangah-tengah orang musyrik, hendaklah mereka tidak saling melihat perapian mereka masing-masing”.[15]
Dan safar ke negara-negara kafir akan menimbulkan kerusakan dan menanggalkan hujab, bercampur dengan wanita yang bukan mahrom, mengunjungi tempat-tempat yang melalaikan dan rusak serta berbagai kerusakan-kerusakan lainnya.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.


[1] Muslim: no: 1400 dan Al-Bukhari: no: 5065
[2] Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrok: 2742
[3] Sunan Al-Turmudzi no: 1114 dan Al-Turmudzi berkata: hadits hasan shahih
[4] Muslim: no: 1426
[5] HR. Muslim: no: 2090
[6] Adabuz Zafaf: halaman: 212-213
[7] Musnad Imam Ahmad: 2/292
[8] Al-Tabrruj wa khatharuhu, sebuah tulisan yang karang oleh syekh Abdul Aziz bin Baz
[9] Al-Bukhari: 5232 dan Muslim: no: 2172
[10] Al-Bukhari: no: 5590
[11] HR. Muslim: no: 2128
[12] Shahih Muslim: no: 1840 dan shahih Bukhari: no: 4340
[13] Fatwa ini ditanda tangani oleh syekh Al-Utsaimin rahimhullah pada tanggal: 16/9/1409
[14] HR. Muslim di dalam kitab shahihnya: 657
[15] Sunan Tirmidzi: 4/155 no: 1604

Windows XP SP3 Pro Gamer Edition 2011 + Aktivasi.



Kali ini saya akan tentang  Windows XP SP3 Pro Gamer Edition 2011. Bagi Gamer Mania yang hobi bermain game, maka Windows XP SP3 Pro Gamer Edition ini layak sobat gunakan.


Berikut beberapa software yang ada di Windows XP SP3 Pro Gamer Edition 2011
- Gamebooster 1.2.1
- c++ 2005
- Java 6 update 16
- Shockwave 11
- Internet explorer 8
- Windows media player 11
- Firefox 3.5.3
- Kels runtimes 5.8
- Flash 10
- Klite mega pack 5.1.0
- AMD k8 processor driver 1.2
- SetPoint 470
- Xfire 1.114
- Avg antivirus 8.5.392
- Winrar 3.90 regged
- Directx 9 October 2009
- Directx 10 new edition remade ‘will be installed at end of t13 along with copying dx10 & dx11 files to system32'

Include Driver:
- MassStorage 9.0.1 txt mode (sata + raid)
- Cpu 8.0.4
- Chipset 9.0.2
- Graphics A 9.06
- Graphics B 9.06
- Graphics C 8.12.1
- Lan 8.12.1
- Sound A 8.0.5
- Sound B 8.0.5
- Wlan 8.0.6
- Graphics A languages 9.06
- Graphics A physX 9.06
- Monitor 81022
- Sp3 hd audio 00002
- Wireless 00002

Selain lengkap dengan software dan driver hardware, Windows XP SP3 Pro Gamer Edition 2011 ini juga memangkas beberapa fitur windows yang jarang di gunakan sehingga akan mempercepat kinerja Windows XP SP3 Pro Gamer Edition 2011 ini.

Beberapa fitur yang dihilangkan yaitu:
- Accessibility options
- Briefcase
- Calculator
- Charmap
- Clipbook viewer
- Games
- Internet games
- paint
- Pinball
- screensavers
- Wordpad
- Cameras and camcorders
- Printers
- Scanners
- Tape drives
- Luna theme
- additional mouse cursors
- Movie maker
- Music Samples
- Speech support
- Tablet pc
- windows defualt sounds
- Frontpage extensions
- MSN Explorer
- Outlook express
- Windows Messenger 4.7
- colour schemes
- desktop cleanup wizard
- Search assistant dog
- Tour
- Fax service

Bagi sobat yang membutuhkan silakan download:
Password: http://marcellinoagatha.blogspot.com
(Saat download tunggu 5 detik sampai muncul "SKIP AD" di sudut kanan atas. Lalu klik "SKIP AD" untuk mendownload). Jika anda repot untuk mendownloadnya internet anda lemot, anda bisa langsung order dalam bentuk DVD masalah harga bisa negoo. biaya kirim kami yang tanggung.