Tampilkan postingan dengan label Untukmu Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Untukmu Muslimah. Tampilkan semua postingan

14.1.12

JANGANLAH DEKATI ZINA

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله  وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا، وبعد:
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Sesungguhnya sudah jelas firman Allah dalam Kitab-Nya dan sabda Rasulullah SAW.  dalam Sunnahnya serta Ijma' para Ulama tentang haramnya zina dan bahwasanya dia termasuk kekejian dan dosa besar.
Tapi..., kita mendapati banyak kaum muslimin yang terjerumus ke-dalam jurang kekejian ini, mereka mengikuti hawa nafsu dan syahwat mereka, lupa kepada Allah dan larangan-Nya, lupa kepada Rasulullah SAW.  dan sabdanya, lupa kepada para Ulama dan nasihat-nasihatnya…  Sebagian mereka berusaha untuk menghalalkan zina dengan ta'wil-ta'wil yang bathil bahwa zina adalah perkosaan, sedangkan jika berdasarkan suka sama suka maka tidak mengapa... Sebagian mereka bahkan berusaha untuk menipu Allah- dan sesungguhnya mereka tidak menipu kecuali diri mereka sendiri- dengan berpura- pura menikah dan berperan seakan-akan suami-istiri, padahal si-wanita sudah punya suami di negrinya atau ditempat lain, dan yang pria hanya berniat memuaskan nafsunya untuk sementara waktu -naudzu billah-.  Atau..., mereka berdalil dengan ucapan orang-orang Syiah yang bathil tentang kawin mut'ah yang mana tidak lain adalah penghalalan zina dengan berkedok agama !
Sungguh benar ucapan Rasulullah saw :
(( لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الحِرَّ وَالحَرِيْرَ وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ )) صحيح الجامع 5466.
"Pasti akan ada dari ummatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer (minuman keras), dan alat-alat musik!." (H.R. Bukhari.)
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Tidakkah anda ingat ucapan Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya yang mulia
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek".  (Q.S. Al Israa': 32).
Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata: "Larangan Allah untuk mendekati zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya.”
Maka bisa saya katakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagi perbuatannya!
Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah Fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya: "Al Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari'at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumah tangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan.”
Dan sering sekali fahisyah di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits dimaksudkan dengan zina.
Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar... dan bukan masalah kecil.  Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW:
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu".
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu."
Dia berkata: "kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istritetanggamu."
Kemudian Rasulullah SAW membacakan ayat (tentang sifat-sifat Hamba-hamba Allah Ar-Rahman) diantaranya Allah mengatakan:
"Yaitu orang-orang yang tidak menyeru bersama Allah sesembahan yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak dan tidak berzina.  Dan barang siapa melakukan yang demikian akan mendapatkan dosa, akan dilipat  gandakan adzabnya pada hari kiamat dan kekal di dalamnya dengan terhina." (Q. S. Al Furqan 68 – 69).
Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Bahkan Rasulullah SAW  mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan). 
سُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ، فَقَالَ: (( الفَمُ وَالفَرَجُ )) رواه الترمذي وقال: هذا حديث صحيح غريب.
Rasulullah r ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka, beliau bersabda: "mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").
Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan:  "Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina,”
Dan Ibnu Mas'ud t berkata: "Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu daerah kecuali Allah mengizinkan negeri itu dihancurkan."
Maka jelaslah masalah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama.  Sedangkan akal sehat dan fitrah bisa kita tanyakan pada diri kita sendiri...
Bagaimana jika istri kita sendiri yang dizinai?
Atau Ibu kita?  atau anak perempuan kita? Atau kakak dan adik perempuan kita?
Demikianlah cara berfikir yang diajarkan oleh Rasulullah SAW  ketika datang kepadanya seorang pemuda dan berkata: "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berzina!"
Maka para sahabat segera melarangnya dengan marah.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Mendekatlah!" Maka dia mendekat kepadanya.  Kemudian bersabda: "Duduklah!" Maka dia duduk.  Kemudian Beliau bersabda:
"Sukakah kalau itu terjadi pada ibumu?"
Dia menjawab: "Tidak.  Demi Allah, aku sebagai jaminan untukmu."
Beliau bersabda: "demikian pula manusia seluruhnya tidak suka zina itu terjadi pada ibu-ibu mereka".
Kemudian Beliau bertanya lagi: "Sukakah kalau itu terjadi pada anak perempuanmu?"
Dan pemuda itu menjawab seperti tadi.
Demikianlah selanjutnya Beliau bertanya jika itu terjadi pada saudara perempuan, bibi dan seterusnya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya.
Dan cukup untuk mencontohkan marahnya seseorang karena cemburu, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Ubadah t  bahwa dia berkata:
"Kalau aku melihat seorang laki-laki bersama istriku akan aku pukul dengan pedangku tanpa aku ma'afkan."
Bagaimana pendapat anda dengan kecemburuan Sa'ad bin Ubadah?  Jangan kalian anggap ini berlebihan!  Ketahuilah bahwa inilah yang hak, bahkan kalau ada seorang yang tidak marah ketika melihat istrinya bersama laki-laki lain maka inilah yang disebut oleh Rasulullah SAW  dengan "Dayyuts" yang tidak akan masuk surga.  Dengarlah apa kata Rasulullah SAW ketika mendengar ucapan Sa'ad t:
(( أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ؟ وَالله لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ، وَمِنْ أَجْلِ غِيْرَةِ الله حَرَّمَ الفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ))  رواه البخاري (7416)، ومسلم(1499) (17).
"Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa'ad?  Demi Allah aku lebih cemburu dari padanya, dan Allah lebih cemburu dari padaku.  Dan karena kecemburuan itulah Allah mengharamkan seluruh fahisyah yang lahir ataupun yang bathin." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Hati-hatilah terhadap perbuatan zina! Dan janganlah masuk ke-dalam jalan-jalan yang mendekati zina.  Sesungguhnya sabar untuk tidak masuk ke jalan-jalan tersebut  lebih mudah daripada sabar untuk tidak berzina ketika sudah ada di dalam jalannya.
Maka janganlah mendekati zina dan janganlah masuk ke dalam jalan-jalan yang mendekatinya.
Dan di-antara jalan-jalan tersebut adalah:
Pertama: Memandang aurat wanita termasuk wajahnya.
Ini sangat erat sekali hubungannya dengan zina, hingga Allah berfirman:"Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (An-nur: 30).
Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya.  Allah berfirman:
      "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (Q.S. An Nuur: 31).
Dan karena menutup jalan menuju zina pula Allah memerintahkan para wanita mu`minah agar menutup auratnya. Selanjutnya Allah berfirman        
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya." (An-Nur: 31).
Jadi jelas, menyaksikan TV atau Video, dimana tampil wanita-wanita dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar.
Kedua: Pendengaran.
Pendengaranpun bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan mahramnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dan lain-lain.
Oleh karena itu Allah berfirman kepada para istri-istri Nabi SAW yang mereka itu adalah contoh teladan bagi seluruh kaum wanita muslimah :
         "Maka janganlah kalian (wanita mu'minah) tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit...)".  (Q.S. Al Ahzab: 32).
Ketiga: Ikhtilath (perbauran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita).
 Ini adalah jalan yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina.  Betapa banyak perzinaan terjadi yang penyebabnya adalah perkenalan mereka di kantor, atau keakraban mereka di sekolah, atau perjumpaan mereka di kendaran umum, dan lain-lain.
Allah Ta'ala berfirman:
"Kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."  (Q.S. Al Ahzab: 53).
Keempat: khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahram.
Ini lebih bahaya dari yang ketiga.  Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali yang ketiganya adalah syaithan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
(( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ )) رواه البخاري ومسلم.
"Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya". (H.R Bukhari dan Muslim).
Beliau juga SAW bersabda:

(( إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ )) رواه البخاري ومسلم.

"Janganlah sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita."  Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshar: Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)?
  Maka Beliau SAW menjawab:

(( الحَمْوُ المَوْتُ )) رواه البخاري ومسلم.

"Ipar adalah maut."  (H.R. Bukhari dan Muslim).
Maka termasuk jalan mendekati zina, perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk khalwat walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu.
Demikianlah wahai kaum muslimin, seluruh jalan-jalan kepada zina sudah Allah tutup.  Dan semua itu sudah Allah haramkan dalam satu ayat:
                "Dan janganlah dekati zina" (Al Israa': 32).
Dan Rasulullah telah mengatakan dalam sebuah hadistnya:
(( كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِن الزِّنَا، فَهُوَ مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: العَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالرِّجْلُ زِنَاهُمَا الخُطَى، وَالقَلْبُ يَهْوى وَيَتَمَنىَّ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ )) رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي.
Dari Abi Hurairah ra dari Nabi Muhammhad SAW  bahwa Beliau bersabda: "Telah ditulis atas anak adam nashibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan."  (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).
Dan dalam riwayat lain Beliau bersabda:
((...وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا البَطْشُ، وَالرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا المَشْيُ وَالفَمُ تَزْنِي فَزِنَاهُ القُبْلُ )) رواه مسلم وأبو داود.
"Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium."  (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah, sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan wasiat -sedangkan wasiat lebih dari sekedar perintah agar menjauhi seluruh fahisyah (perbuatan keji)"...Dan janganlah kamu mendekati fahisyah yang tampak atau yang tersembunyi, dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Demikian itu yang diwasiatkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami." (Q.S. Al An'am: 151).
Dan juga Allah mengatakan bahwa diantara sifat-sifat orang mu'min yang akan beruntung adalah seorang   yang menjaga kemaluannya dari zina:
"...Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau perempuan-perempuan yang mereka miliki maka mereka tidak tercela. Barang siapa mencari selain itu maka merekalah orang-orang yang melampaui batas". (Q.S. Al Mu'minun 5-7).
Maka kembalilah kepada Allah, sesungguhnya Allah akan membalas mereka yang berbuat ihsan dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah:  "Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk Allah balas orang-orang yang berbuat kejelekan atas apa-apa yang mereka kerjakan, dan Allah balas orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan) dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah kecuali dosa-dosa kecil, sesungguhnya Allah Maha luas ampunan-Nya." (Q.S. An Najm: 31-32).
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan kenikmatan-kenikmatan dan kelezatan-kelezatan disisi-Nya yang jauh lebih baik dan lebih kekal untuk orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah serta menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah Ta'ala:"Dan suatu apapun yang di berikan kepada kalian itu hanyalah kenikmatan hidup didunia, dan apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, untuk orang-orang yang beriman dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.  dan (bagi) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji (fahisyah) dan apabila mereka  marah mereka memaafkan." (Q.S. Asy Syuura 36-37).
Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah... dan bertaubatlah kepada-Nya.... Sesungguhnya Dia Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

وصلى الله على محمد وعلى آله وأصحابه وسلم.


2.1.12

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?
Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:
قال رسول الله e : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: "Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang  akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian."[1]
          Dan saya bependapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:
قال رسول الله e : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)
Rasulullah bersabda: 'Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini."[2]
Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.
Pertanyaan 2: Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban 2: Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.


[1]  HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79
[2]  HR. Muslim 2128. 

Hukum-Hukum Perhiasan Wanita

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas dia yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, Nabi kita Muhammad, juga keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya, amma ba'du:
            Dituntut dari wanita untuk mempraktekkan amalan-amalan fitrah yang khusus dan sesuai untuknya dengan memotong kuku dan menjaganya, karena pemotongan kuku merupakan amalan sunnah sebagaimana kesepakatan para ulama, juga karena ia termasuk dari bagian fitrah yang terdapat dalam Hadits, yang mana dalam pemotongannya terdapat kebersihan dan keindahan, sedangkan dalam pembiarannya untuk tetap panjang terdapat keraguan, penyerupaan dengan binatang buas, menumpuknya kotoran serta menahan sampainya air wudhu kedalamnya. Sebagian wanita Muslimah telah terfitnah dengan memanjangkan kuku dikarenakan oleh peniruannya terhadap wanita kafir dan karena kebodohannya terhadap sunnah.
            Dituntut pula dari wanita Muslimah untuk memanjangkan rambut kepala, dan diharamkan bagi dia untuk memotongnya kecuali dalam keadaan darurat. Berkata Syeikh Muhammad bin Ibrahim Al-Syeikh rahimahullah dalam kitab Majmu Fatawa: [Adapun rambut kepala wanita, maka ia tidak boleh dipotong, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Nasa'i dalam kitab sunannya dengan sanad dari Ali ra, dan riwayat Al-Bazzar dengan sanadnya dalam Musnadnya dari Utsman ra, serta riwayat ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah ra, mereka berkata: (Rasulullah SAW telah melarang wanita dari memotong rambutnya). Sedangkan larangan apabila datang dari Nabi Muhammad SAW maka ia mengandung pengharaman selama tidak terdapat penyelisihnya. Berkata Mulla Ali Qori dalam kitab Al-Mirqot syarh Al-Misykat: perkataan (Wanita dari memotong rambutnya) itu karena ia merupakan pangkal bagi wanita, seperti jenggot pada pria dalam penampilan dan keindahan]
            Sedangkan pencukuran wanita terhadap rambutnya, apabila diperlukan selain dari perhiasan –seperti dia yang tidak dapat merawatnya atau terlalu panjang dan menyulitkan dirinya- maka ia diperbolehkan untuk dicukur sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat, agar mereka dapat meninggalkan berhias setelah beliau wafat dan merasa tidak memerlukan pemanjangan rambut.
            Adapun jika tujuan seorang wanita dalam mencukur rambutnya adalah untuk mengikuti wanita-wanita kafir dan fasik atau menyerupai laki-laki, maka yang seperti ini tidak diragukan lagi merupakan suatu keharaman, dikarenakan adanya larangan untuk menyerupai orang-orang kafir secara umum dan juga larangan wanita untuk menyerupai laki-laki.
            Adapun jika tujuannya adalah untuk berhias, maka yang saya ketahui bahwa ia tidak diperbolehkan.
            Berkata Syeikh Muhammad Al-Amin As-Syinqithi rahimahullah dalam kitab Adhwaul Bayan: [Sesungguhnya dari kebiasaan yang telah berjalan pada kebanyakan Negara tentang mencukurnya wanita terhadap rambut kepalanya hingga mendekati pangkalnya adalah merupakan kebiasaan wanita barat yang menyelisihi apa yang ada pada wanita-wanita Muslimah dan wanita-wanita Arab sebelum datangnya Islam, ia merupakan salah satu dari penyelewengan yang musibahnya mencakup agama, akhlak, ciri khas dan lain sebagainya]
            Kemudian beliau menjawab tentang Hadits: (Bahwa para istri Nabi Muhammad SAW memotong rambut mereka sampai mendekati batas telinga). Bahwa mereka mencukur rambut-rambutnya setelah Muhammad SAW wafat, karena mereka dahulu berhias pada saat beliau masih hidup, dan hiasan yang paling indah adalah rambut-rambut mereka, adapun setelah beliau wafat maka bagi mereka ada suatu hukum khusus yang tidak disamai oleh siapapun dari seluruh wanita yang ada dimuka bumi ini, yaitu terputusnya keinginan mereka secara keseluruhan dari pernikahan, dan keputus asaan mereka darinya tidak mungkin tercampur oleh perasaan tamak, mereka bagaikan wanita yang sedang beriddah dan terkurung sampai meningal dikarenakan oleh wafatnya Nabi, Allah berfirman:
" وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا "
"Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah" [QS. Al-Ahzab: 53] perasaan tidak membutuhkan lagi terhadap laki-laki secara keseluruhan bisa menjadi penyebab diperbolehkannya berlepas diri dari hiasan yang tidak diperbolehkan pada selainnya. Sebagaimana tidak diperbolehkannya bagi wanita untuk menta'ati suaminya ketika dia memerintahkan dirinya untuk melakukan hal tersebut, karena tidak ada keta'atan terhadap makhluk dalam berbuat maksiat kepada Sang Pencipta).
            Oleh karena itu para wanita berkewajiban untuk memelihara rambut kepalanya, merawat dan mengikatnya, dia tidak diperbolehkan untuk menumpukkannya diatas kepala atau pada bagian depannya. Berkata syeikh Muhammad bin Ibrahim: [Adapun apa yang dikerjakan oleh sebagian wanita Muslimah pada zaman sekarang dari pembagian rambut kesamping dan mengumpulkannya pada bagian depan atau diatas kepala, sebagaimana yang dilakukan oleh wanita Barat – maka hal ini tidak diperbolehkan, karena adanya unsur peniruan terhadap wanita-wanita kafir]
عن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " صنفان من أهل النار لم أرهما, قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات, مائلات مميلات, رؤوسهن كأسنمة البخت العجاف, لا يدخلن الجنة ولا يجدنا ريحها, وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا " )رواه مسلم (
Dari Abu Hurairah ra dalam Hadits yang panjang berkata: bersabda Rasulullah r: "Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang memiliki pecut seperti ekor sapi dan dipergunakan untuk memukul orang lain, dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, berjalan sambil berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula dapat mencium wanginya, padahal wangi surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian" [HR. Muslim] sebagian dari ulama ada yang menafsirkan sabda beliau: "berjalan sambil berlenggak-lenggok" bahwa para wanita menyisir miring, lalu diikuti oleh yang lainnya, dan ini adalah bentuk sisiran wanita Barat serta mereka yang menirunya dari para wanita Muslimah.
            Sebagaimana wanita Muslimah dilarang untuk memotong rambut kepala atau mencukurnya tanpa adanya kebutuhan, maka sesungguhnya iapun dilarang untuk menyambung dan menambahnya dengan rambut lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: [Rasulullah SAW melaknat Al-washilah dan Al-mustaushilah], al-washilah: wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain, al-mustaushilah: wanita yang bekerja menyambungkan untuk orang lain, karena padanya terdapat pemalsuan.
            Diantara penyambungan rambut yang diharamkan adalah pemakaian al-barukah (konde rambut) yang telah dikenal pada zaman sekarang ini. Bukhori, Muslim dan lainnya meriwayatkan: bahwa Mu'awiyah ra berkhutbah pada saat mendatangi Madinah, lalu mengeluarkan segumpalan rambut sambil berkata: kenapa wanita-wanita kalian menggunakan yang seperti ini pada kepalanya?! Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada seorang wanitapun yang memakai pada kepalanya rambut wanita lain kecuali ia telah melakukan kedustaan". Al-barukah adalah rambut buatan yang menyerupai rambut kepala, dan dalam pemakaiannya terdapat kedustaan.
            Dan diharamkan pula atas wanita Muslimah untuk menghilangkan rambut alisnya atau menghilangkan sebagiannya, dengan cara apapun dari cukur, gunting atau menggunakan bahan perontok untuknya, karena ini adalah nams yang telah dilaknat pelakunya oleh Nabi Muhammad SAW, beliau telah melaknat an-namishoh wal mutanammishoh. An-namishoh: adalah wanita yang menghilangkan bulu kedua alisnya, atau sebagiannya dengan tujuan berhias –menurut persangkaannya-, dan mutanammishoh: adalah wanita yang mengerjakannya untuk orang lain. Ini termasuk dari perubahan atas ciptaan Allah yang telah diikrarkan oleh setan bahwa dia akan memerintahkan anak cucu Adam untuk melakukannya, sebagaimana yang telah Allah kisahkan dalam firman-Nya: "dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya" [QS. An-Nisaa: 119].
وفي الصحيح عن ابن مسعود رضي الله عنه قال:  " لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله عز وجل "
Dalam shahih Bukhori, bahwasanya Ibnu Mas'ud t berkata: (Allah melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, mencabut bulu alis dan minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah), kemudian beliau melanjutkan: (tidakkah aku melaknat dia yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW? Dimaksud oleh beliau adalah firman Allah Ta'ala: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [QS. Al-Hasyr: 7], permasalahan ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.
            Telah terfitnah oleh permasalahan berbahaya ini, yang mana ia termasuk dari dosa-dosa besar, wanita-wanita yang ada pada hari ini, bahkan pencabutan bulu alis seolah-olah telah menjadi kebutuhan sehari-hari, seorang wanita tidak boleh menuruti suaminya jika dia memerintahkan untuk melakukan hal tersebut, karena termasuk dari maksiat.
            Diharamkan pula bagi wanita Muslimah untuk merenggangkan giginya demi untuk kecantikan, yaitu dengan cara mendinginkannya dengan sebuah alat hingga menjadikannya sedikit merenggang dengan harapan agar terlihat lebih indah. Adapun jika terdapat gangguan pada giginya dan membutuhkan sedikit perataan untuk menghilangkan gangguan tersebut, atau padanya terdapat karang gigi yang membutuhkan perbaikan demi untuk menghilangkannya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena ini termasuk dari pengobatan, dan dilakukan oleh seorang Dokter spesialis.
            Diharamkan pula bagi seorang wanita untuk mentato tubuhnya, karena Nabi Muhammad SAW telah melaknat al-wasyimah dan al-mustausyimah, al-wasyimah adalah: wanita yang melobangi tangan atau wajahnya dengan jarum, kemudian mengisinya dengan alkohol atau tinta, al-mustausyimah adalah: wanita yang bekerja untuk itu. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dari dosa-dosa besar, karena Nabi Muhammad SAW telah melaknat dia yang melakukan dan yang dilakukan atasnya, sedangkan pelaknatan tidak terjadi kecuali pada salah satu dari dosa-dosa besar.
            Adapun pemakaian pacar bagi wanita dan pewarnaan rambutnya, telah berkata imam Nawawi dalam kitab al-majmu': [adapun pewarnaan kedua tangan dan kaki dengan pacar, maka ia dianjurkan bagi wanita yang telah menikah, karena adanya beberapa Hadits yang terkenal]
            Beliau mengisyaratkan kepada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: bahwa seorang wanita bertanya kepada A'isyah ra tentang penggunaan pacar, maka beliau menjawab: [hal tersebut diperbolehkan, akan tetapi aku membencinya karena kekasihku Rasulullah SAW, tidak menyukai baunya] (HR. Nasa'i). berkata pula A'isyah ra: seorang wanita mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain penghalang kepada Rasulullah SAW, kemudian Nabi Muhammad SAW menahan tangannya sambil berkata: "Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah perempuan?" wanita tersebut menjawab: bahkan ini adalah tangan perempuan, berkatalah beliau: "jika seorang perempuan niscaya anda akan merubah kuku tangan" maksudnya adalah dengan pacar [HR. Abu Dawud dan Nasa'i]. akan tetapi hendaklah seorang wanita tidak mewarnai kukunya dengan sesuatu yang membeku dan menghalangi ketika bersuci, serti pewarnaan dengan manicure.
            Adapun pewarnaan wanita terhadap rambut kepalanya, apabila ia telah beruban maka hendaklah dia mewarnainya dengan selain warna hitam, dikarenakan keumuman larangan Nabi Muhammad SAW dari pewarnaan dengan hitam. Berkata Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus sholihin: bab larangan bagi laki-laki dan wanita untuk mewarnai rambutnya dengan warna hitam, beliaupun berkata dalam kitab al-majmu': (tidak ada perbedaan dalam larangan dari pewarnaan dengan hitam antara laki-laki dan perempuan, inilah madzhab kami). Adapun pewarnaan wanita terhadap rambutnya yang berwarna hitam agar berubah kepada warna lain, yang saya ketahui bahwa perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena dia tidak memiliki kebutuhan akannya, sebab warna hitam bagi rambut adalah keindahan, bukan kerancuan yang membutuhkan perubahan, juga karena hal tersebut merupakan peniruan terhadap wanita-wanita kafir.
            Diperbolehkan bagi wanita untuk menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, sebagaimana yang telah berjalan, dan ini merupakan ijma' para ulama, akan tetapi dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya, bahkan dia berkewajiban untuk menutupinya, pada khususnya ketika keluar dari rumah dan memungkinkan laki-laki untuk melihatnya, karena yang demikian itu merupakan fitnah. Telah dilarang untuk terdengar oleh laki-laki suara perhiasan kaki yang berada dibalik pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan yang tampak? Allah berfirman: "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" [QS. An-Nuur: 31], Wallahu a'lam.

Peran Wanita Dalam Islam

Peran Wanita dalam Membangun Negara Dan Umat
Wanita sebagai hamba Allah yang lemah, memiliki peran amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpanya, kehidupan tidak akan berjalan semestinya. Sebab ia adalah pencetak generasi baru. Sekiranya di muka bumi ini hanya dihuni oleh laki-laki, kehidupan mungkin sudah terhenti beribu-ribu abad yang lalu. Oleh sebab itu, wanita tidak bisa diremehkan dan diabaikan, karena dibalik semua keberhasilan dan kontinuitas kehidupan, di situ ada wanita.
I. Peranan Wanita dalam Mendidik Umat
Syauqi mengatakan “Ibu ibarat madrasah, jika kau persiapkan maka sesungguhnya anda sedang menyiapkan bangsa (besar) yang wangi keringatnya.”
Wanita adalah guru pertama bagi sang anak, sebelum dididik orang lain. Sejak ruh ditiupkan ke dalam rahim, proses pendidikan sudah dimulai. Sebab mulai saat itu, anak telah mampu menangkap rangsangan-rangsangan yang dberikan oleh ibunya. Ia mampu mendengar dan merasakan apa yang dirasakan ibunya. Bila ibunya sedih dan cemas, ia pun merasakan demikian. Sebaliknya, bila ibunya merasa senang, ia pun turut senang.
Kemudian bertambah hari, minggu dan bulan, yang pada wakunya ia terlahir ke muka bumi. Dari enol hari, ia sudah berusaha memahami apa yang diajarkan oleh seorang ibu. Bila seorang ibu membiasakan anaknya dari kandungan sampai dewasa dengan adab-adab Islam, ia pun akan terbiasa dengan hal itu. Tapi sebaliknya, bila ibu membiasakan dengan adab-adab yang tidak Islami, ia pun akan ikut seperti ibunya. Saat inilah shibgah seorang ibu sangat berpengaruh pada anak. Karena perkembangan otak sangat cepat. Daya ingat masih kuat. Bagi seorang ibu perlu memperhatikan hal berikut :
A. Tarbiyah Ruhiyyah.
1. Pendidikan Akidah.
Bagaimana seorang ibu mampu menanamkan akidah sedini mungkin, sehingga anak meyakini bahwa kita hidup tidak semau kita. Tapi di sana ada pengatur, pengawas tujuan hidup, akhir dari kehidupan. Kemudian meyakini bahwa apa yang terjadi pada kita, pasti akan kembali pada sang khalik. Hal itu terangkum dalam rukun iman yang enam. Ketika ia besar, ia tidak lagi ragu dan bingung mencari jati diri. Siapakah aku? untuk apa aku hidup? siapakah yang harus aku ikuti dan dijadikan idola ? Dan seterusnya.
2. Pendidikan Ibadah
Ketika ibu menjalani kehamilan sampai melahirkan, tidaklah berat baginya untuk mengajak si calon bayi untuk ikut serta dalam melakukan ibadah harian. Seperi: sholat, puasa, baca Alquran, berdoa, berdzikir, dan lain sebagainya. Walau mungkin anak tidak paham apa yang dilakukan dan diinginkan ibunya, tapi ketika ia menginjak dewasa (baligh), Insya Allah ibadah-ibadah tadi akan mudah diajarkan. Sebab sudah sering melihat dan mendengar, sehingga takkan terasa berat menjalaninya.
3. Pendidikan Akhlak.
Pembiasaan akhlak yang baik tidak perlu menunggu anak dewasa. Dari sini harus sudah dibiasakan. Sebab kebiasaan yang baik, kalau tidak dibiasakan dalam waktu yang lama, sangat sulit untuk menjadi akhlak. Justru ketika kebiasaan baik tidak ada dalam diri kita, dengan sendirinya kebiasaan buruk akan menghiasinya tanpa harus dibiasakan.
Jika semenjak dalam kandungan seorang anak dibiasakan mencintai orang lain, maka ketika lahir, ia pun akan berusaha untuk mencintai orang lain. Apabila sfat-sifat sabar, tawadlu, itsar, tabah, pemurah, suka menolong orang lain dan sebagainya dibiasakan, insya Allah ketika anak sudah paham dan mengerti, akhlak-akhlak tadi akan menghiasi kehidupannya.
Oleh sebab itu, Rasul menganjurkan kepada para pemuda yang sudah waktunya nikah, untuk memilih calon istrinya seorang wanita yang beragama dan berakhlak baik. Sebab dari wanita inilah, akan terlahir generasi yang beragama dan berakhlak baik juga. Ibu seperti inilah yang akan mengajarkan tuntunan agama yang telah terbiasa dan tertathbiq dalam dirinya. Di antara tuntunan tersebut adalah akhlak yang mulia. Sedangkan wanita yang cantik, pintar, atau kaya tidak menjamin akan melahirkan anak-anak yang berakhlak mulia.
B. Tarbiyah Aqliyyah.
Kata seorang penulis puisi, “Otak tidak diasah, akan tumpul”. Pengasahan otak semenjak kecil akan lebih bagus, ketimbang jika sudah besar. Bagai sebuah pisau, semakin lama waktu mengasahnya, maka akan semakin tajam. Dalam nasyid juga disebutkan, “Belajar diwaktu kecil, bagai mengukir di atas batu”. Tapi seorang ibu juga harus bijaksana dalam hal ini. Jangan sembarangan dalam memberikan buku-buku bacaan, untuk mengasah otak. Cukup banyak buku-buku yang ingin menghancurkan generasi Islam.
C. Tarbiyah Jasadiyyah.
Pendidikan inilah yang sering mendapat perhatian dan jadi topik pembicaraan para ibu yang baru mempunyai anak. Rangsangan-rangsangan ibu berupa olah-raga balita, sangat membantu anak dalam perkembangan tubuhnya. Percepatan proses semenjak si anak tengkurap, merangkak, jalan dan lari, tidak bisa dibiarkan sendiri. Namun bantuan ibu untuk melakuan gerakan-gerakan itu sangatlah dibutuhkan anak. Karena pada hakikatnya, insting yang dimiliki anak belum mampu menjangkau apa yang harus ia lakukan agar bisa berbuat seperti orang dewasa. Contoh kecilnya, ketika lahir, Rasulullah menyuruh para orang tua untuk mentahniq dengan memijat langit-langit mulut agar mampu mengisap air susu ibunya. Olah raga atau tarbiyyah jasadiyyah ini tidak terbatas pada usia balita, tapi bahkan sampai dewasa dan tua.
II. Peran Wanita dalam Mendampingi Suami.
Suami shaleh kebanyakan dibelakangnya ada istri shalehah. Laki-laki dalam menjalankan tugasnya baik di dalam atau di luar rumah sering mendapat kendala ujian dan cobaan. Kegoncangan jiwanya kadang-kadang tidak mampu menngendalikannya sendiri. Nah, saat-saat seperti inilah peran dan batuan istri sangat dibutuhkan. Istri yang shalehah selalu memberi dorongan untuk terus maju memberi siraman ruhiyyah agar tetap semangat dalam menapaki duri-duri jalanan, memberi bensin untuk tetap berjalan di atas rel Islam. Ketika suami sedang panas tidak selayaknya istri mengompori, tapi berusaha untuk meredam dan mendinginkan agar suami sadar dan sabar.
Banyak sekali suami terjerumus ke lembah hina disebabkan istrinya tidak bisa membimbing ke arah yang baik. Juga tidak sedikit suami dulunya kurang baik setelah beristri justru ia makin membaik. Oleh sebab itu, wahai para ibu-ibu shalehah marilah kita dukung suami kita untuk menjadi suami yang shaleh. Mencurahkan tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk tegaknya Islam di muka bumi dengan tidak membebaninya dengan tugas-tugas rumah yang mana pabila kita mengerjakannya dengan ikhlas, kita akan dapat pahala dan suami kita semakin sayang pada kita.
Semangat di medan dakwah dan juang, marilah kita berikan waktu seluas-luasnya pada suami kita untuk mencurahkan waktu hidupnya untuk Islam tercinta. Istri selain sebagai motor bagi suami, ia juga dibebani kewajiban-kewajiban terhadap suaminya agar tercipta keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah. Karena dari keluarga inilah akan terbentuk mujama’ mitsaly dan dari mujtama’ mujtama’ ini akan terbentuk daulah Islamiyyah.
Di antara kewajiban istri terhadap suami adalah :
Taat Suami
Tidak Keluar rumag tanpa idzin suami
Tidak menjauhi tempat tidur suami
Iffah.
Qona’ah dan ridlo dengan apa yang Allah berikan.
Berhias dan memakai wangi-wangian .
Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga.
Mendidik anak-anak.
Berlemah lembutdan berkata-kata manis.
Sembilan point ini bila kita mampu untuk menjalankan semua, Insya Allah suami bahagia di rumah dan semangat di medan dakwah. Wahai para ibu, jangalah engkau nyalakan api di keluargamu disebabkan kelalaiyanmu atas kewajibanmu terhadap suami.
III. Peran Wanita dalam Menegakkan Negara.
1) Peran Wanita dalam Dakwah.
Di samping wanita sebagai ibu rumah tangga dan pendidik generasi, ia dalam satu waktu juga berperan sebagai pendidik para pemudi-pemudi dan ibu-ibu. Di dalam rumah ia pendidik anak-anak, sedang di luar rumah ia pendidik sebagian anggota masyarakat.
Jumlah wanita di dunia ini lebih banyak dari pada jumlah laki-laki. Bila potensi ini tidak diarahkan dan dididik dengan baik, ia akan menjadi penghancur masyarakat, negara bahkan dunia. Suatu masyarakat dikatakan berhasil, bila wanitanya berakhlak mulia. Wanita bagaikan mahkota, bila mahkota baik, maka seluruhnya akan kelihatan cantik dan bagus. Tapi bila mahkotanya rusak, maka yang lainpun tidak ada artinya apa-apa.
Seorang wanita tidaklah cukup berkutat dalam rumah saja sebagai IRT, karena para tunas bangsa dan agama telah menunggu uluran tangannya. Apalagi pada saat ini, umat sedang mengalami penurunan akidah, moral dan ibadah. Wanita tak segan-segan lagi melepas jilbabnya. Bahkan menanggalkan pakaian muslimahnya, justru pakaian-pakaian barat, pakaian orang kafir yang menjadi kebanggan mereka. Tidak malu-malu lagi wanita menggandeng, ngobrol, pegang sana pegang sini dengan laki-laki bukan mahram. Pergi berduaan tanpa merasa berdosa.
Berkhalwat dengan alasan urusan organisasi, kantor dan sebagainya. Tidak sampai di situ saja, bahkan lebih dari itu. Oleh sebab itu tugas kita adalah mentarbiyah diri kita, anak-anak dan seluruh lapisan masyrakat, khususnya kaum wanita. Sedang kaum lelaki, akan dididik oleh para suami dan pemuda-pemuda yang akan mentarbiyah mereka. Bahu membahu antara kita dan suami akan menciptakan sebuah masyarakat Islami, yang pada akhirnya akan menjadi sebuah negara Islam.
Adalah Ummu Syarik, setelah masuk Islam, beliau mendakwahi wanita-wanita Qurasiy secara diam-diam dan mengajak mereka menerima Islam. Zainab Al-Ghazali adalah di antara figur wanita modern penerus Ummu Syarik. Meskipun wanita dibolehkan keluar rumah -khususnya berdakwah- namun tetap ada batasan-batasan seputar pakaian:
Pakaian harus menutup seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan (dalam hal ini para ulama berbeda pendapat).
Pakaian tidak menarik perhatian.
Pakaian tidak sempit.
Tidak pendek bagian bawahnya.
Tidak beraroma minyak wangi.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki, karena Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki.
Tidak memakai pakaian dengan maksud agar terkenal di antara manusia.
2). Peran Wanita dalam Peperangan dan Jihad.
Peperangan pada hakekatnya diwajibkan atas laki-laki, kecuali pada waktu-waktu darurat. Tapi tidak menutup kemungkinan perempuan ikut andil di dalamnya. Di antara perannya dalam hal ini adalah memberikan minuman, mengobati yang luka-luka akibat perang, menyiapkan bekal dan lain-lain. Bila para wanita melakukan hal ini dengan ikhlas, pahalanya sama dengan orang yang berjihad.
Sejarah pun telah menuliskan dengan tinta emas, peranan wanita dalam peperangan. Ketika perang Yarmuk, Khalid bin Walid sebagai panglimanya menugaskan wanita, diantaranya Khansa`, untuk berbaris di belakang barisan laki-laki, tapi jaraknya agak jauh sedikit. Tugas mereka adalah menghalau prajurit laki-laki yang melarikan diri dari medan perang. Mereka dibekali pedang, kayu dan batu. Shafiyah binti Abdul Muthalib juga pernah membunuh seorang Yahudi pengintai. Dan banyak lagi contoh-contoh yang nyata yang dapat menjadi suri tauladan bagi kita.

1.1.12

NASEHAT UNTUK SUAMI-ISTERI

Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah, para keluarga dan para sahabat beliau, serta kepada orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau sampai hari pembalasan.
Sesunggunhya Allah telah memberikan ni’mat kepada hamba-hamba-Nya dengan disyari’atkannya perkawinan, karena di dalamnya terdapat kebaikan yang banyak dan dampak yang baik.kali ini saya Infor dun Glo membahas tentang nasehat-nasehat terhadap suami/istri, jika para pembaca yang sudah berkeluarga harap saling memahami satu sama lain, sekarang singkat saja saya langsung membahasnya..
Allah SWT berfirman:
 “Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-rum: 21).
Perkawinan merupakan batu-bata (bahan bangunan) yang baik untuk membangun keluarga yang shaleh dalam masyarakat. Islam telah mengatur kehidupan suami-isteri dengan suatu sistem yang indah dari Rabb yang Maha bijaksana dan Maha mengetahui. Islam telah memberikan penjelasan tentang ukuran-ukuran kehidupan suami-isteri yang bahagia yang menghantarkan kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Para suami isteri yang muslim –semoga Alah memberi taufiq kepada anda berdua untuk setiap kebaikan- hendaknya mengetahui, bahwa mewujudkan kebahagiaan ini merupakan sesuatu yang mudah bagi yang dimudahkan oleh Allah.
Allah SWT. berfirman:
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-thalaq: 4).
Mereka hanya dituntut untuk bertakwa kepada Allah dengan seluruh makna yang terkandung dalam kata takwa tersebut, karena takwa kepada Allah merupakan dasar untuk setiap kebaikan.
Allah SWT. berfirman:
 “Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. At-Taubah : 109).
Para suami-isteri hendaknya menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya bagi mereka, dan memperhatikan untuk melakukan pergaulan yang ma’ruf antara keduanya. Pada saat itu akan tercipta kebahagiaan suami isteri dengan pertolongan Allah. Keduanya akan memetik buahnya yang indah, dan anak-anak akan terdidik bersama dua orang shaleh dan bahagia. Dengan demikian akan tumbuh suatu keluarga yang baik, sebagaimana akan tumbuh suatu masyarakat muslim yang bahagia. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita berupa hukum-hukum syari’at yang tinggi yang menghantarkan kita kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sebagai penutup, saya berikan kepada pasangan suami-isteri suatu hadiah yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah r Semoga hadiah ini –dengan pertolongan Allah dan taufiqNya- akan menjadi cahaya yang menyinari mereka berdua.
Allah SWT berfirman tentang beberapa sifat para hamba-Nya:
“Dan orang-orang yang berkata: "Ya Rabb  kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74).
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik terhadap para isterinya.” (HR. Turmizi, ia berkata: hadits hasan shahih).
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi muhammad Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Amir adalah pemimpin, dan orang laki-laki adalah pemimpin keluarganya. Orang perempuan adalah pemimpin rumah dan anak-anak suaminya. Maka setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya.” (Muttafaq alaih).
Saya memohon kepada Allah agar memberi taufiq kepada setiap suami-isteri yang muslim menuju setiap hal yang dicintai dan diridhai-Nya, menjadikan keduanya bahagia di dunia dan akhirat, dan memberikan kepada mereka keturunan yang baik, serta menjadikan keturunan tersebut berbakti dan sedap di pandang oleh kedua orang tua mereka. Sesungguhnya Rabbku Maha dekat, Maha mengabulkan dan Maha mendengarkan do’a.