5.2.12

HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMD SAW

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah – semoga Allah membalas jerih payahnya terhadap Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan- , beliau pernah ditanya tentang hukumnya memperingati maulid Nabi Muhammad SAW ?
            Maka Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah menjawab:
1.      Malam kelahiran Rasulullah SAW  tidak diketahui secara qath'i (pasti), bahkan   sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi'ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad SAW  yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi'ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.
2.   Di lihat dari sisi syar'i, maka peringatan maulid Nabi SAW juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi SAW disyari'atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di adakan oleh Nabi SAW  atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada ummatnya. Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena Allah ta'ala berfirman :
﴿ إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
            “ Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Q.S; Al Hijr : 9 .
            Dikarenakan acara peringatan maulid Nabi SAW  tidak terbukti ajarannya hingga sekarang ini, maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama. Dan jika ia bukan termasuk dari ajaran agama, berarti  kita tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi SAW  tersebut.
            Allah telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat sampai kepada-Nya, yaitu jalan yang telah dilalui oleh  Rasulullah SAW, maka bagaimana mungkin kita sebagai seorang hamba menempuh jalan lain dari jalan Allah, agar kita bisa sampai kepada Allah?. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah membuat syari'at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta'ala :
﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا  
"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridha'i islam itu jadi agama bagimu". Q.S; Al-Maidah : 3.
            Maka kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi SAW  termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), niscaya ia telah dirayakan sebelum Rasulullah SAW meninggal dunia. Dan jika ia bukan bagian dari kesempurnaan dien (agama), maka berarti ia bukan dari ajaran agama, karena Allah ta'ala berfirman: "Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu".
            Maka barang siapa yang menganggap bahwa ia termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam agama (bid'ah) sesudah wafatnya  Rasulullah SAW, dan pada perkataannya terkandung pendustaan terhadap ayat Allah yang mulia ini (Q.S; Al-Maidah : 3) .
            Maka tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan maulid Nabi SAW, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan (mengagungkan) dan mengungkapkan kecintaan terhadap Rasulullah SAW, serta menumbuhkan ghirah (semangat) dalam beribadah yang di peroleh dari acara peringatan maulid Nabi tersebut. Dan ini semua termasuk dari ibadah. Cinta kepada Rasulullah SAW termasuk ibadah, dimana keimanan seseorang tidaklah sempurna hingga ia mencintai Nabi SAW melebihi kecintaannya terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia. Demikian pula bahwa memuliakan (mengagungkan) Rasulullah SAW termasuk dari ibadah. Dan juga yang termasuk kedalam kategori ibadah adalah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan syari'at Nabinya Muhammad SAW.
            Kesimpulannya adalah bahwa  mengadakan peringatan maulid Nabi SAW dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, dan pengagungan terhadap Rasulullah SAW termasuk dari ibadah. Jika ia termasuk ibadah maka kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Allah (bid'ah) yang bukan syari'at-Nya. Oleh karena itu peringatan maulid Nabi SAW termasuk bid'ah dalam agama dan termasuk yang diharamkan.
            Kemudian kita mendengar informasi bahwasannya pada acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW  terdapat  kemunkaran-kemunkaran yang besar, yang tidak dibenarkan syar'i, indera maupun akal.  Dimana mereka mensenandungkan qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan terhadap Nabi Muhammad SAW, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya kepada Allah ta'ala –kita berlindung kepada Allah dari hal ini-.
            Dan juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang yang mengikuti acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika dibacakan kisah maulid (kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada perkataan (dan lahirlah Musthafa SAW), maka mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa ruh Rasulullah SAW telah datang, maka kami berdiri sebagai penghormatan terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.
            Dan bukan merupakan adab bila mereka berdiri untuk menghormati kedatangan ruh Nabi Muhammad SAW, karena Rasulullah SAW  merasa enggan (tidak senang) apabila ada sahabat yang berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan pengagungan para sahabat terhadap Rasulullah SAW melebihi  yang lainnya, akan tetapi mereka tidak berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya, ketika mereka melihat keengganan Rasulullah SAW dengan perbuatan tersebut. Jika hal ini tidak mereka lakukan pada saat Rasulullah SAW  masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan oleh manusia setelah beliau meninggal dunia?.
            Bid'ah ini, maksudnya adalah bid'ah maulid, terjadi setelah berlalunya  3 (tiga) kurun waktu yang terbaik (masa sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in). sesungguhnya Peringatan maulid Nabi Muhammda SAW telah menodai kesucian aqidah dan juga mengundang terjadinya ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan perkara-perkara munkar yang lainnya.

            Rujukan: Majmu' Fatawa dan Rasail Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah jilid 2 hal 298-300.

14.1.12

JANGANLAH DEKATI ZINA

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله  وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا، وبعد:
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Sesungguhnya sudah jelas firman Allah dalam Kitab-Nya dan sabda Rasulullah SAW.  dalam Sunnahnya serta Ijma' para Ulama tentang haramnya zina dan bahwasanya dia termasuk kekejian dan dosa besar.
Tapi..., kita mendapati banyak kaum muslimin yang terjerumus ke-dalam jurang kekejian ini, mereka mengikuti hawa nafsu dan syahwat mereka, lupa kepada Allah dan larangan-Nya, lupa kepada Rasulullah SAW.  dan sabdanya, lupa kepada para Ulama dan nasihat-nasihatnya…  Sebagian mereka berusaha untuk menghalalkan zina dengan ta'wil-ta'wil yang bathil bahwa zina adalah perkosaan, sedangkan jika berdasarkan suka sama suka maka tidak mengapa... Sebagian mereka bahkan berusaha untuk menipu Allah- dan sesungguhnya mereka tidak menipu kecuali diri mereka sendiri- dengan berpura- pura menikah dan berperan seakan-akan suami-istiri, padahal si-wanita sudah punya suami di negrinya atau ditempat lain, dan yang pria hanya berniat memuaskan nafsunya untuk sementara waktu -naudzu billah-.  Atau..., mereka berdalil dengan ucapan orang-orang Syiah yang bathil tentang kawin mut'ah yang mana tidak lain adalah penghalalan zina dengan berkedok agama !
Sungguh benar ucapan Rasulullah saw :
(( لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الحِرَّ وَالحَرِيْرَ وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ )) صحيح الجامع 5466.
"Pasti akan ada dari ummatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer (minuman keras), dan alat-alat musik!." (H.R. Bukhari.)
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Tidakkah anda ingat ucapan Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya yang mulia
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek".  (Q.S. Al Israa': 32).
Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata: "Larangan Allah untuk mendekati zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya.”
Maka bisa saya katakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagi perbuatannya!
Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah Fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya: "Al Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari'at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumah tangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan.”
Dan sering sekali fahisyah di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits dimaksudkan dengan zina.
Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar... dan bukan masalah kecil.  Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW:
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu".
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu."
Dia berkata: "kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istritetanggamu."
Kemudian Rasulullah SAW membacakan ayat (tentang sifat-sifat Hamba-hamba Allah Ar-Rahman) diantaranya Allah mengatakan:
"Yaitu orang-orang yang tidak menyeru bersama Allah sesembahan yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak dan tidak berzina.  Dan barang siapa melakukan yang demikian akan mendapatkan dosa, akan dilipat  gandakan adzabnya pada hari kiamat dan kekal di dalamnya dengan terhina." (Q. S. Al Furqan 68 – 69).
Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Bahkan Rasulullah SAW  mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan). 
سُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ، فَقَالَ: (( الفَمُ وَالفَرَجُ )) رواه الترمذي وقال: هذا حديث صحيح غريب.
Rasulullah r ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka, beliau bersabda: "mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").
Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan:  "Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina,”
Dan Ibnu Mas'ud t berkata: "Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu daerah kecuali Allah mengizinkan negeri itu dihancurkan."
Maka jelaslah masalah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama.  Sedangkan akal sehat dan fitrah bisa kita tanyakan pada diri kita sendiri...
Bagaimana jika istri kita sendiri yang dizinai?
Atau Ibu kita?  atau anak perempuan kita? Atau kakak dan adik perempuan kita?
Demikianlah cara berfikir yang diajarkan oleh Rasulullah SAW  ketika datang kepadanya seorang pemuda dan berkata: "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berzina!"
Maka para sahabat segera melarangnya dengan marah.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Mendekatlah!" Maka dia mendekat kepadanya.  Kemudian bersabda: "Duduklah!" Maka dia duduk.  Kemudian Beliau bersabda:
"Sukakah kalau itu terjadi pada ibumu?"
Dia menjawab: "Tidak.  Demi Allah, aku sebagai jaminan untukmu."
Beliau bersabda: "demikian pula manusia seluruhnya tidak suka zina itu terjadi pada ibu-ibu mereka".
Kemudian Beliau bertanya lagi: "Sukakah kalau itu terjadi pada anak perempuanmu?"
Dan pemuda itu menjawab seperti tadi.
Demikianlah selanjutnya Beliau bertanya jika itu terjadi pada saudara perempuan, bibi dan seterusnya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya.
Dan cukup untuk mencontohkan marahnya seseorang karena cemburu, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Ubadah t  bahwa dia berkata:
"Kalau aku melihat seorang laki-laki bersama istriku akan aku pukul dengan pedangku tanpa aku ma'afkan."
Bagaimana pendapat anda dengan kecemburuan Sa'ad bin Ubadah?  Jangan kalian anggap ini berlebihan!  Ketahuilah bahwa inilah yang hak, bahkan kalau ada seorang yang tidak marah ketika melihat istrinya bersama laki-laki lain maka inilah yang disebut oleh Rasulullah SAW  dengan "Dayyuts" yang tidak akan masuk surga.  Dengarlah apa kata Rasulullah SAW ketika mendengar ucapan Sa'ad t:
(( أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ؟ وَالله لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ، وَمِنْ أَجْلِ غِيْرَةِ الله حَرَّمَ الفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ))  رواه البخاري (7416)، ومسلم(1499) (17).
"Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa'ad?  Demi Allah aku lebih cemburu dari padanya, dan Allah lebih cemburu dari padaku.  Dan karena kecemburuan itulah Allah mengharamkan seluruh fahisyah yang lahir ataupun yang bathin." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Hati-hatilah terhadap perbuatan zina! Dan janganlah masuk ke-dalam jalan-jalan yang mendekati zina.  Sesungguhnya sabar untuk tidak masuk ke jalan-jalan tersebut  lebih mudah daripada sabar untuk tidak berzina ketika sudah ada di dalam jalannya.
Maka janganlah mendekati zina dan janganlah masuk ke dalam jalan-jalan yang mendekatinya.
Dan di-antara jalan-jalan tersebut adalah:
Pertama: Memandang aurat wanita termasuk wajahnya.
Ini sangat erat sekali hubungannya dengan zina, hingga Allah berfirman:"Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (An-nur: 30).
Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya.  Allah berfirman:
      "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (Q.S. An Nuur: 31).
Dan karena menutup jalan menuju zina pula Allah memerintahkan para wanita mu`minah agar menutup auratnya. Selanjutnya Allah berfirman        
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya." (An-Nur: 31).
Jadi jelas, menyaksikan TV atau Video, dimana tampil wanita-wanita dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar.
Kedua: Pendengaran.
Pendengaranpun bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan mahramnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dan lain-lain.
Oleh karena itu Allah berfirman kepada para istri-istri Nabi SAW yang mereka itu adalah contoh teladan bagi seluruh kaum wanita muslimah :
         "Maka janganlah kalian (wanita mu'minah) tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit...)".  (Q.S. Al Ahzab: 32).
Ketiga: Ikhtilath (perbauran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita).
 Ini adalah jalan yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina.  Betapa banyak perzinaan terjadi yang penyebabnya adalah perkenalan mereka di kantor, atau keakraban mereka di sekolah, atau perjumpaan mereka di kendaran umum, dan lain-lain.
Allah Ta'ala berfirman:
"Kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."  (Q.S. Al Ahzab: 53).
Keempat: khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahram.
Ini lebih bahaya dari yang ketiga.  Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali yang ketiganya adalah syaithan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
(( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ )) رواه البخاري ومسلم.
"Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya". (H.R Bukhari dan Muslim).
Beliau juga SAW bersabda:

(( إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ )) رواه البخاري ومسلم.

"Janganlah sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita."  Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshar: Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)?
  Maka Beliau SAW menjawab:

(( الحَمْوُ المَوْتُ )) رواه البخاري ومسلم.

"Ipar adalah maut."  (H.R. Bukhari dan Muslim).
Maka termasuk jalan mendekati zina, perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk khalwat walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu.
Demikianlah wahai kaum muslimin, seluruh jalan-jalan kepada zina sudah Allah tutup.  Dan semua itu sudah Allah haramkan dalam satu ayat:
                "Dan janganlah dekati zina" (Al Israa': 32).
Dan Rasulullah telah mengatakan dalam sebuah hadistnya:
(( كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِن الزِّنَا، فَهُوَ مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: العَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالرِّجْلُ زِنَاهُمَا الخُطَى، وَالقَلْبُ يَهْوى وَيَتَمَنىَّ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ )) رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي.
Dari Abi Hurairah ra dari Nabi Muhammhad SAW  bahwa Beliau bersabda: "Telah ditulis atas anak adam nashibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan."  (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).
Dan dalam riwayat lain Beliau bersabda:
((...وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا البَطْشُ، وَالرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا المَشْيُ وَالفَمُ تَزْنِي فَزِنَاهُ القُبْلُ )) رواه مسلم وأبو داود.
"Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium."  (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah, sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan wasiat -sedangkan wasiat lebih dari sekedar perintah agar menjauhi seluruh fahisyah (perbuatan keji)"...Dan janganlah kamu mendekati fahisyah yang tampak atau yang tersembunyi, dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Demikian itu yang diwasiatkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami." (Q.S. Al An'am: 151).
Dan juga Allah mengatakan bahwa diantara sifat-sifat orang mu'min yang akan beruntung adalah seorang   yang menjaga kemaluannya dari zina:
"...Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau perempuan-perempuan yang mereka miliki maka mereka tidak tercela. Barang siapa mencari selain itu maka merekalah orang-orang yang melampaui batas". (Q.S. Al Mu'minun 5-7).
Maka kembalilah kepada Allah, sesungguhnya Allah akan membalas mereka yang berbuat ihsan dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah:  "Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk Allah balas orang-orang yang berbuat kejelekan atas apa-apa yang mereka kerjakan, dan Allah balas orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan) dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah kecuali dosa-dosa kecil, sesungguhnya Allah Maha luas ampunan-Nya." (Q.S. An Najm: 31-32).
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan kenikmatan-kenikmatan dan kelezatan-kelezatan disisi-Nya yang jauh lebih baik dan lebih kekal untuk orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah serta menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah Ta'ala:"Dan suatu apapun yang di berikan kepada kalian itu hanyalah kenikmatan hidup didunia, dan apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, untuk orang-orang yang beriman dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.  dan (bagi) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji (fahisyah) dan apabila mereka  marah mereka memaafkan." (Q.S. Asy Syuura 36-37).
Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah... dan bertaubatlah kepada-Nya.... Sesungguhnya Dia Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

وصلى الله على محمد وعلى آله وأصحابه وسلم.


6.1.12

KINGSOFT OFFICE SUITE FREE 2012

Tidak dipungkiri bahwa Microsoft Office  mungkin merupakan aplikasi office yang paling lengkap, sebanding dengan harganya. Alternatif office gratis sebagian kita mungkin menggunakan OpenOffice atau LibreOffice. Tetapi, kini bertambah satu lagi software office berbayar menjadi freeware (gratis), yaitu Kingsoft Office Suite Free 2012 Menemukan aplikasi office yang bisa menggantikan microsoft office memang tidak mudah. Dari segi fitur, OpenOffice/LibreOffice mungkin bisa dikatakan cukup lengkap, tetapi dari segi tampilan atau antarmuka masih belum semudah menggunakan Word atau Excel (belum userfriendly). Tetapi sepertinya kesan itu akan berubah ketika menggunakan Kingsoft Office Suite Free 2012.


Aplikasi Office dari Kingsoft ini sebelumnya merupakan aplikasi berbayar seharga sekitar $69.95, tetapi kini dirilis gratis (Free). Kingsoft Office Suite Free 2012 memang tidak menggunakan tampilan "Ribbon” khas office 2007 atau 2010, tetapi masih menggunakan tampilan seperti Office XP atau 2003. Tetapi hal itu tidak masalah, karena sebagian besar kita sepertinya masih tetap terbiasa menggunakan tampilan office 2003, apalagi menu-menunya sangat familiar (user friendly). Dalam paket ini disertakan 3 aplikasi, yaitu Word Processing, Spreadsheets dan Presentation. Masing-masing menyertakan fitur yang mirip dengan microsoft word, excel dan powerpoint. Meskipun ukuran installasi relatif kecil, tetapi fitur-fitur yang disertakan sangat banyak, bahkan kompatibel dengan Microsoft Office 97,2000, 2003, 2007 dan 2010.
Berikut beberapa fitur unggulan Kingsoft Office Suite Free 2012 :
  • Tampilan yang userfriendly, sangat mirip dengan Microsoft Office 2003
  • Strong Compatibility, Kompatibel (bisa membuka, edit dan menyimpan) dokumen MS Office Word(.doc, .docx), Excel (.xls, .xlsx) dan Powerpoint (.ppt, .pptx) baik versi 97/2000/2003/2007 atau 2010.
  • Sudah terintegrasi dengan PDF Converter, untuk mengkonversi dokumen menjadi PDF
  • Automatic Spell check
  • Multiple dokumen Tab, membuka banyak dokumen dalam tab-tab seperti web browser
  • Proteksi dokumen dengan enkripsi (memberi password dokumen)
  • Kemudahan mengatur tabel di dokumen, dengan adanya shortcut ketika mengedit tabel
  • Ringan ketika membuka dan menjalankan, 3 aplikasi dengan ukuran installasi hanya sekitar 70 MB
Fitur diatas hanya beberapa fitur kelebihan atau unggulan dibanding aplikasi office lainnya. Untuk fitur-fitur tiap aplikasi, Kingsoft Office Suite Free 2012 menyertakan
fitur yang sangat banyak (misalnya saja untuk Kingsoft Writer,
terdapat 15 toolbar yang bisa kita tampilkan atau sembunyikan, untuk
Spreadsheet tersedia banyak fungsi untuk kalkulasi berbagai data) dan
saya yakin akan mencukupi kebutuhan penggunaan sehari-hari kita.
Dibandingkan dengan aplikasi Office gratis lainnya seperti OpenOfficeAshampoo Office atau sejenisnya, saya melihat aplikasi ini memang paling lengkap
fiturnya terutama dengan tampilan yang userfriendly (sangat mirip dengan
MS Office 2003). Sehingga bagi yang mencari alternatif dari MS Office,
program ini merupakan pilihan yang tepat.
Aplikasi office ini bisa di install di Windows 2000/Windows XP/Windows Vista/Windows 7, dengan CPU minimal Pentium II 266 MHz RAM 128 MB dan space hardisk 200 MB. Download  : office_suite_free_2012.exe ( 68.3)
3






2.1.12

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?
Jawaban: Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:
قال رسول الله e : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: "Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang  akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian."[1]
          Dan saya bependapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:
قال رسول الله e : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)
Rasulullah bersabda: 'Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini."[2]
Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.
Pertanyaan 2: Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban 2: Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.


[1]  HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79
[2]  HR. Muslim 2128. 

Hukum-Hukum Perhiasan Wanita

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas dia yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, Nabi kita Muhammad, juga keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya, amma ba'du:
            Dituntut dari wanita untuk mempraktekkan amalan-amalan fitrah yang khusus dan sesuai untuknya dengan memotong kuku dan menjaganya, karena pemotongan kuku merupakan amalan sunnah sebagaimana kesepakatan para ulama, juga karena ia termasuk dari bagian fitrah yang terdapat dalam Hadits, yang mana dalam pemotongannya terdapat kebersihan dan keindahan, sedangkan dalam pembiarannya untuk tetap panjang terdapat keraguan, penyerupaan dengan binatang buas, menumpuknya kotoran serta menahan sampainya air wudhu kedalamnya. Sebagian wanita Muslimah telah terfitnah dengan memanjangkan kuku dikarenakan oleh peniruannya terhadap wanita kafir dan karena kebodohannya terhadap sunnah.
            Dituntut pula dari wanita Muslimah untuk memanjangkan rambut kepala, dan diharamkan bagi dia untuk memotongnya kecuali dalam keadaan darurat. Berkata Syeikh Muhammad bin Ibrahim Al-Syeikh rahimahullah dalam kitab Majmu Fatawa: [Adapun rambut kepala wanita, maka ia tidak boleh dipotong, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Nasa'i dalam kitab sunannya dengan sanad dari Ali ra, dan riwayat Al-Bazzar dengan sanadnya dalam Musnadnya dari Utsman ra, serta riwayat ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah ra, mereka berkata: (Rasulullah SAW telah melarang wanita dari memotong rambutnya). Sedangkan larangan apabila datang dari Nabi Muhammad SAW maka ia mengandung pengharaman selama tidak terdapat penyelisihnya. Berkata Mulla Ali Qori dalam kitab Al-Mirqot syarh Al-Misykat: perkataan (Wanita dari memotong rambutnya) itu karena ia merupakan pangkal bagi wanita, seperti jenggot pada pria dalam penampilan dan keindahan]
            Sedangkan pencukuran wanita terhadap rambutnya, apabila diperlukan selain dari perhiasan –seperti dia yang tidak dapat merawatnya atau terlalu panjang dan menyulitkan dirinya- maka ia diperbolehkan untuk dicukur sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat, agar mereka dapat meninggalkan berhias setelah beliau wafat dan merasa tidak memerlukan pemanjangan rambut.
            Adapun jika tujuan seorang wanita dalam mencukur rambutnya adalah untuk mengikuti wanita-wanita kafir dan fasik atau menyerupai laki-laki, maka yang seperti ini tidak diragukan lagi merupakan suatu keharaman, dikarenakan adanya larangan untuk menyerupai orang-orang kafir secara umum dan juga larangan wanita untuk menyerupai laki-laki.
            Adapun jika tujuannya adalah untuk berhias, maka yang saya ketahui bahwa ia tidak diperbolehkan.
            Berkata Syeikh Muhammad Al-Amin As-Syinqithi rahimahullah dalam kitab Adhwaul Bayan: [Sesungguhnya dari kebiasaan yang telah berjalan pada kebanyakan Negara tentang mencukurnya wanita terhadap rambut kepalanya hingga mendekati pangkalnya adalah merupakan kebiasaan wanita barat yang menyelisihi apa yang ada pada wanita-wanita Muslimah dan wanita-wanita Arab sebelum datangnya Islam, ia merupakan salah satu dari penyelewengan yang musibahnya mencakup agama, akhlak, ciri khas dan lain sebagainya]
            Kemudian beliau menjawab tentang Hadits: (Bahwa para istri Nabi Muhammad SAW memotong rambut mereka sampai mendekati batas telinga). Bahwa mereka mencukur rambut-rambutnya setelah Muhammad SAW wafat, karena mereka dahulu berhias pada saat beliau masih hidup, dan hiasan yang paling indah adalah rambut-rambut mereka, adapun setelah beliau wafat maka bagi mereka ada suatu hukum khusus yang tidak disamai oleh siapapun dari seluruh wanita yang ada dimuka bumi ini, yaitu terputusnya keinginan mereka secara keseluruhan dari pernikahan, dan keputus asaan mereka darinya tidak mungkin tercampur oleh perasaan tamak, mereka bagaikan wanita yang sedang beriddah dan terkurung sampai meningal dikarenakan oleh wafatnya Nabi, Allah berfirman:
" وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا "
"Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah" [QS. Al-Ahzab: 53] perasaan tidak membutuhkan lagi terhadap laki-laki secara keseluruhan bisa menjadi penyebab diperbolehkannya berlepas diri dari hiasan yang tidak diperbolehkan pada selainnya. Sebagaimana tidak diperbolehkannya bagi wanita untuk menta'ati suaminya ketika dia memerintahkan dirinya untuk melakukan hal tersebut, karena tidak ada keta'atan terhadap makhluk dalam berbuat maksiat kepada Sang Pencipta).
            Oleh karena itu para wanita berkewajiban untuk memelihara rambut kepalanya, merawat dan mengikatnya, dia tidak diperbolehkan untuk menumpukkannya diatas kepala atau pada bagian depannya. Berkata syeikh Muhammad bin Ibrahim: [Adapun apa yang dikerjakan oleh sebagian wanita Muslimah pada zaman sekarang dari pembagian rambut kesamping dan mengumpulkannya pada bagian depan atau diatas kepala, sebagaimana yang dilakukan oleh wanita Barat – maka hal ini tidak diperbolehkan, karena adanya unsur peniruan terhadap wanita-wanita kafir]
عن أبي هريرة رضي الله عنه في حديث طويل قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " صنفان من أهل النار لم أرهما, قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات, مائلات مميلات, رؤوسهن كأسنمة البخت العجاف, لا يدخلن الجنة ولا يجدنا ريحها, وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا " )رواه مسلم (
Dari Abu Hurairah ra dalam Hadits yang panjang berkata: bersabda Rasulullah r: "Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang memiliki pecut seperti ekor sapi dan dipergunakan untuk memukul orang lain, dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, berjalan sambil berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula dapat mencium wanginya, padahal wangi surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian" [HR. Muslim] sebagian dari ulama ada yang menafsirkan sabda beliau: "berjalan sambil berlenggak-lenggok" bahwa para wanita menyisir miring, lalu diikuti oleh yang lainnya, dan ini adalah bentuk sisiran wanita Barat serta mereka yang menirunya dari para wanita Muslimah.
            Sebagaimana wanita Muslimah dilarang untuk memotong rambut kepala atau mencukurnya tanpa adanya kebutuhan, maka sesungguhnya iapun dilarang untuk menyambung dan menambahnya dengan rambut lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: [Rasulullah SAW melaknat Al-washilah dan Al-mustaushilah], al-washilah: wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain, al-mustaushilah: wanita yang bekerja menyambungkan untuk orang lain, karena padanya terdapat pemalsuan.
            Diantara penyambungan rambut yang diharamkan adalah pemakaian al-barukah (konde rambut) yang telah dikenal pada zaman sekarang ini. Bukhori, Muslim dan lainnya meriwayatkan: bahwa Mu'awiyah ra berkhutbah pada saat mendatangi Madinah, lalu mengeluarkan segumpalan rambut sambil berkata: kenapa wanita-wanita kalian menggunakan yang seperti ini pada kepalanya?! Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada seorang wanitapun yang memakai pada kepalanya rambut wanita lain kecuali ia telah melakukan kedustaan". Al-barukah adalah rambut buatan yang menyerupai rambut kepala, dan dalam pemakaiannya terdapat kedustaan.
            Dan diharamkan pula atas wanita Muslimah untuk menghilangkan rambut alisnya atau menghilangkan sebagiannya, dengan cara apapun dari cukur, gunting atau menggunakan bahan perontok untuknya, karena ini adalah nams yang telah dilaknat pelakunya oleh Nabi Muhammad SAW, beliau telah melaknat an-namishoh wal mutanammishoh. An-namishoh: adalah wanita yang menghilangkan bulu kedua alisnya, atau sebagiannya dengan tujuan berhias –menurut persangkaannya-, dan mutanammishoh: adalah wanita yang mengerjakannya untuk orang lain. Ini termasuk dari perubahan atas ciptaan Allah yang telah diikrarkan oleh setan bahwa dia akan memerintahkan anak cucu Adam untuk melakukannya, sebagaimana yang telah Allah kisahkan dalam firman-Nya: "dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya" [QS. An-Nisaa: 119].
وفي الصحيح عن ابن مسعود رضي الله عنه قال:  " لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله عز وجل "
Dalam shahih Bukhori, bahwasanya Ibnu Mas'ud t berkata: (Allah melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, mencabut bulu alis dan minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah), kemudian beliau melanjutkan: (tidakkah aku melaknat dia yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW? Dimaksud oleh beliau adalah firman Allah Ta'ala: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [QS. Al-Hasyr: 7], permasalahan ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.
            Telah terfitnah oleh permasalahan berbahaya ini, yang mana ia termasuk dari dosa-dosa besar, wanita-wanita yang ada pada hari ini, bahkan pencabutan bulu alis seolah-olah telah menjadi kebutuhan sehari-hari, seorang wanita tidak boleh menuruti suaminya jika dia memerintahkan untuk melakukan hal tersebut, karena termasuk dari maksiat.
            Diharamkan pula bagi wanita Muslimah untuk merenggangkan giginya demi untuk kecantikan, yaitu dengan cara mendinginkannya dengan sebuah alat hingga menjadikannya sedikit merenggang dengan harapan agar terlihat lebih indah. Adapun jika terdapat gangguan pada giginya dan membutuhkan sedikit perataan untuk menghilangkan gangguan tersebut, atau padanya terdapat karang gigi yang membutuhkan perbaikan demi untuk menghilangkannya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena ini termasuk dari pengobatan, dan dilakukan oleh seorang Dokter spesialis.
            Diharamkan pula bagi seorang wanita untuk mentato tubuhnya, karena Nabi Muhammad SAW telah melaknat al-wasyimah dan al-mustausyimah, al-wasyimah adalah: wanita yang melobangi tangan atau wajahnya dengan jarum, kemudian mengisinya dengan alkohol atau tinta, al-mustausyimah adalah: wanita yang bekerja untuk itu. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dari dosa-dosa besar, karena Nabi Muhammad SAW telah melaknat dia yang melakukan dan yang dilakukan atasnya, sedangkan pelaknatan tidak terjadi kecuali pada salah satu dari dosa-dosa besar.
            Adapun pemakaian pacar bagi wanita dan pewarnaan rambutnya, telah berkata imam Nawawi dalam kitab al-majmu': [adapun pewarnaan kedua tangan dan kaki dengan pacar, maka ia dianjurkan bagi wanita yang telah menikah, karena adanya beberapa Hadits yang terkenal]
            Beliau mengisyaratkan kepada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: bahwa seorang wanita bertanya kepada A'isyah ra tentang penggunaan pacar, maka beliau menjawab: [hal tersebut diperbolehkan, akan tetapi aku membencinya karena kekasihku Rasulullah SAW, tidak menyukai baunya] (HR. Nasa'i). berkata pula A'isyah ra: seorang wanita mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain penghalang kepada Rasulullah SAW, kemudian Nabi Muhammad SAW menahan tangannya sambil berkata: "Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah perempuan?" wanita tersebut menjawab: bahkan ini adalah tangan perempuan, berkatalah beliau: "jika seorang perempuan niscaya anda akan merubah kuku tangan" maksudnya adalah dengan pacar [HR. Abu Dawud dan Nasa'i]. akan tetapi hendaklah seorang wanita tidak mewarnai kukunya dengan sesuatu yang membeku dan menghalangi ketika bersuci, serti pewarnaan dengan manicure.
            Adapun pewarnaan wanita terhadap rambut kepalanya, apabila ia telah beruban maka hendaklah dia mewarnainya dengan selain warna hitam, dikarenakan keumuman larangan Nabi Muhammad SAW dari pewarnaan dengan hitam. Berkata Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus sholihin: bab larangan bagi laki-laki dan wanita untuk mewarnai rambutnya dengan warna hitam, beliaupun berkata dalam kitab al-majmu': (tidak ada perbedaan dalam larangan dari pewarnaan dengan hitam antara laki-laki dan perempuan, inilah madzhab kami). Adapun pewarnaan wanita terhadap rambutnya yang berwarna hitam agar berubah kepada warna lain, yang saya ketahui bahwa perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena dia tidak memiliki kebutuhan akannya, sebab warna hitam bagi rambut adalah keindahan, bukan kerancuan yang membutuhkan perubahan, juga karena hal tersebut merupakan peniruan terhadap wanita-wanita kafir.
            Diperbolehkan bagi wanita untuk menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, sebagaimana yang telah berjalan, dan ini merupakan ijma' para ulama, akan tetapi dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya, bahkan dia berkewajiban untuk menutupinya, pada khususnya ketika keluar dari rumah dan memungkinkan laki-laki untuk melihatnya, karena yang demikian itu merupakan fitnah. Telah dilarang untuk terdengar oleh laki-laki suara perhiasan kaki yang berada dibalik pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan yang tampak? Allah berfirman: "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" [QS. An-Nuur: 31], Wallahu a'lam.