24.7.11

BINGKISAN UNTUK SANG PENGANTIN

بســــــــم الله الرحمن الرحيم



Segala puji bagi Allah yang berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴿ سورة الروم ﴾

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. (QS.30:21)
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada sosok yang pribadinya adalah al-Qur`an (yang berjalan), juga kepada keluarga dan sahabatnya hingga hari Kiamat. Amma ba’du :
Sesungguhnya pernikahan merupakan ikatan suci dan perjanjian merekat kuat. Fitrah-fitrah yang lurus mengarah kepadanya, hukum-hukum syariah yang bijaksana mengajak kepadanya. Selama jiwa-jiwa manusia berjalan bergandengan dengan fitrah, maka ia akan terus merespon tuntutan hukum ini. Maka melalui pernikahan tergapailah kasih sayang, ketentraman, ketenangan. penyatuan, dan berhimpunnya hati, berorientasi kepada keturunan. Keutamaan pernikahan banyak sekali dan bentuk keberkahannya pun beraneka ragam.

Saudaraku muslim dan muslimah :
Pernikahan merupakan ladang untuk menanam benih keturunan, dan merupakan peristirahatan jiwa, kesenangan hidup, ketentraman hati, dan penjaga anggota tubuh. Sebagaimana ia juga sebagai sebuah kenikmatan, relaksasi dan sebagai sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Pula sebagai tirai, perisai dan fasilitator untuk memperoleh keturunan yang soleh (adz-dzurriyah ash-shalihah) yang memberikan manfaat kepada manusia di kala hidup dan setelah kematiannya.
Pernikahan merupakan suatu urgensi yang mendesak, dimana manusia tidak akan sampai pada tingkat kesempurnaan jika ia masih setengah agamanya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْف دِيْنِهِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ النِّصْفِ الْبَاقِي »
Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan setengah agamanya. (Karenanya) bertakwalah kepada Allah pada bagian setengah agama yang tersisa. ” (HR. Ahmad).

Sesungguhnya Islam sangat menganjurkan jenjang pernikahan ini dan memberikan motivasi ke arah itu dalam kebanyakan kesempatan di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah. Ini tidak lain karena strategisnya kedudukan pernikahan di dalam Islam. Ia memiliki banyak manfaat bagi personal maupun masyarakat. Kepadamu –wahai saudara muslimku- kusampaikan beberapa faidahnya secara ringkas :
  1. Pernikahan merupakan kecenderungan naluriah bagi orang mukmin. Firman Allah :
﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴾ سورة الروم
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. (QS.30:21)
Ayat ini mengindikasikan kepada pengertian ketenangan (ath-thuma`ninah) dan rasa aman (al-aman). Hal itu tidak terjadi melainkan dengan kecenderungan untuk menikah.
  1. Pernikahan merupakan kesenangan hidup.
« الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ »
Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim).
  1. Pernikahan merupakan perisai dari kerusakan dan fitnah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ »
Seandainya ada seorang yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan (hal tersebut), akan terjadi fitnah di permukaan buni ini dan kerusakan yang besar. ” (HR. Muslim).
4.    Pernikahan termasuk pondasi-pondasi kebahagian terpenting. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« أرْبَعٌ مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ: الْزَوْجَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ »
Empat (fundamental) kebahagiaan seseorang, (yaitu:) wanita solehah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang soleh, kendaraan yang nyaman” (HR. Ibnu Hibban).
5.    Pernikahan merupakan sebaik-baik perbendaharaan dunia. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« خَيْر مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ »
Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah, jika memandang ke arahnya, maka ia menyejukkannya. Jika memerintahkannya, ia mena’atinya. Jika ia tidak di rumah, maka ia menjaganya.” (HR. Ahmad).
6.    Pernikahan termasuk seutama-utamanya kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« خَيْر مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ »
Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah. Jika dipandang menyejukkannya. Jika diperintah mena’atinya. Jika tidak di rumah, maka ia menjaga (amanah)nya.” (HR. Ahmad).
7.    Pernikahan merupakan asas ketulusan dan kehidupan yang baik. Salah seorang salafus soleh berkata :
“Aku dapati manusia yang paling berbahagia di dunia, paling sejuk dipandang mata, paling baik kehidupannya, paling mendalam kebahagiaannya, paling tulus keadaannya, dan yang paling merasa muda, (yaitu) orang yang dikaruniakan oleh Allah dengan seorang istri muslimah yang amanat, menjaga diri, baik, lembut, bersih, taat. Jika suaminya menitipkan amanat kepadanya, didapatinya sebagai wanita yang amanah. Jika anggaran belanjanya terbatas, didapatinya sebagai wanita yang qana’ah. Jika suami tidak di rumah, maka ia menjaga kepunyaan suaminya. Sesungguhnya kesantunannya menutupi kebodohannya, dan agamannya menghiasi akalnya, maka suaminya adalah seorang yang kehidupannya sejahtera, dan tetangganya adalah seorang yang selamat (dari gangguan).
8.    Pernikahan memiliki manfaat-manfaat setelah kematian, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ »
Jika anak Adam meninggal dunia terputuslah amalannya,kecuali dari tiga perkara, (yaitu:) dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang soleh yang mendoakan baginya.” (HR. Muslim).



Saudaraku muslim dan muslimah:
Sesungguhnya merupakan kewajiban atas kita untuk bersyukur atas kenikmatan yang agung ini karena Allah semata-mata. Dan tidak menggunakannya sebagai alat untuk terperosok ke dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Karena sesungguhnya hal demikian itu bertentangan dengan syukur yang diminta dari kita. Dan termasuk hal yang dapat menyakiti diri, melukai jiwa, meluluh lantakkan hati, menyulut berbagai bahaya, serta mencela sanubari. Segala perkara yang melingkupi kenikmatan pernikahan ini bisa jadi berubah menjadi bencana dan petaka. Dimulai dengan keluarnya dari lingkup kebahagian dan berakhir dengan kesengsaraan.
Sesungguhnya aku ingatkan mengenai perkara-perkara yang oleh sebagian orang dilakukan di malam-malam pernikahannya, yaitu sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan menafikan kesyukuran. Diantaranya adalah :
PERTAMA, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan, pengantin pria duduk bersanding dengan istrinya pada pelaminan di hadapan para undangan wanita.
Yang Mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata :
“Termasuk perkara-perkara mungkar yang banyak dilakukan orang-orang di zaman ini, meletakkan pelaminan untuk kedua pengantin di antara undangan wanita. Suaminya duduk di situ dengan dihadiri para undangan wanita yang berdandan molek dan terbuka aurat. Terkadang hadir bersamanya para sanak keluarga dari kalangan pria. Dan bukan rahasia lagi, bagi yang memiliki fithrah yang selamat dan kecemberuan agama yang benar, bahwa perilaku semacam ini termasuk sebuah kerusakan besar. Memungkinkan pria-pria asing untuk memandangi kaum wanita muda yang terbuka aurat, sehingga hal tersebut menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan. Maka wajib untuk melarang hal tersebut, dan menjatuhi hukuman yang tegas atasnya, agar terhindar sebab-sebab fitnah dan untuk membentengi pertemuan kaum wanita ni dari yang bertentangan dengan syariah yang suci. Aku nasehatkan kepada seluruh saudara-saudaraku dari kalangan muslimin untuk bertakwa kepada Allah dan berpegang teguh kepada syariah dalam segala perkara, dan berhati-hati atas segala yang diharamkan Allah atas mereka, dan menjauhkn diri dari segala sebab-sebab kejahatan dan kerusakan yang terjadi pada para pengantin, dan lain sebagainya, dalam rangka mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan upaya menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mengundang kebencian dan siksa-Nya. (Kitab ad-Da’wah: Fatwa-fatwa samahatusy Syaikh bin Baz)
KEDUA, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan ini adalah perginya wanita untuk membuang bulu-bulu rambut tubuhnya hingga sampai sebagian dari mereka membiarkan para wanita-wanita salon melihat ke bagian-bagian tubuhnya yang tidak dihalalkan seseorang pun melhatnya selain suaminya saja.
KETIGA, termasuk kemungkaran yang terjadi di di hari pernikahan, kebiasaan menghadirkan berbagai fasilitas yang melalaikan dalam acara-cara resepsi pernikahan. Mendatangkan para peman musik pria dan wanita, atau para wanita yang ahli dalam menabuh gendang  dan rebana. Serta para biduanita yang melantunkan nyanyian-nyanyian dengan suara yang didengar oleh kaum pria, serta dipenuhi dengan sa’ir-sa’ir yang terkadang seronok. Para biduanita bernyanyi dan menari dengan alunan musik dengan gaya tarian barat dan timur. Apakah menurut anda beginikah cara untuk mengumumkan pernikahan?
Sesungguhnya mengumumkan pernikahan yang diperkenankan Allah Ta’ala bukanlah sebagaimana persepsi kebanyakan orang. Bahkan sebaliknya, mengenakan tabir, dan bersih dari nyanyian, dan steril dari kata-kata seronok, dan ucapan-ucapanjorok, serta fasilitas-fasilitas yang melalaikan lagi batil, dengan tabuhan rebana yang diperkenankan oleh syariat serta terbatas hanya untuk kalangan wanita saja, dimana para pria tidak dapat mendengarnya.
Adapun mengenai tarian wanita di depan kaum wanita pula, maka sesungguhnya para ulama telah menerbitkan fatwa mengenainya, diantaranya Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah Berpendapat, “Tarian hukumnya dasarnya adalah makruh, tetapi jika (tariannya itu) dengan gaya barat, atau mengikuti tarian-tarian wanita-wanita kafir maka hukumnya menjadi haram. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :
« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »
Barangsiapa yang menyerupai sebuah kamu maka dia termasuk darinya.
Bersamaan dengan itu, terkadang muncul fitnah bersamaan dengannya. Ada kalanya sang penari adalah wanita yang tubuhnya elok, parasnya jelita, usianya muda, maka terjadilah bencana wanita. Sampai-sampai di tengah-tengah komunitas sesama wanita pun, terjadi diantara wanita tersebut suatu perbuatan-perbuatan yang menunjukkan bahwa mereka sendiri telah tergoda dengannya. Selama ia dapat menyebabkan munculnya fitnah, maka selama itu juga sesungguhnya ia dilarang.” (Liqa al-Bab al-Maftuh, hal.41).
KEEMPAT, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan adalah penggunaan rekaman gambar. Berapa banyak musibah yang terjadi akibat kelancangan rekaman gambar ini yang berada di tangan-tangan manusia rongsok. Kemudian coba anda bayangkan, apa yang akan dilakukan olehnya dalam film-filmnya tersebut. Ketahuilah bahwa seorang wanita di momentum pernikahannya berada pada keelokan yang menawan dengan perhiasan yang paling indah. Maka siapa sih yang rela kalau mahramnya dipandangi oleh laki-laki asing? Berapa banyak gambar yang keluar dari film-film rekaman dan berganti-ganti film yang berisikan gambar-gambar para wanita yang sebelumnya para lelaki pun belum pernah mengetahuinya kecuali tabir dan menjaga kehormatan dirinya. Demikian ini disebabkan dari kelancangan sikap meremehkan dan mengampangkan dari “orang-orang yang pintar” dalam hal mengambil rekaman gambar.
KELIMA, termasuk kemungkaran di hari pernikahan adalah mengakhirkan hingga paruh waktu terakhir dari malam. Perkara yang menjadi konsekuensinya adalah meninggalkan shalat shubuh atau mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan secara syar’i. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan al-Qur`an al-Karim dengan menakut-takuti dan mengancam mereka (yang melalaikan shalat) dengan retorika yang keras dan bahasa yang lugas, hanya orang-orang cerdas saja yang bisa memahaminya :
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿4﴾ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿5﴾ سورة الماعون
04. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, 05. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (QS.107:4-5)
Masruq Rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah mereka tidak mengerjakan shalat pada waktunya yang disyariatkan).”  Sekiranya mengakhirkan shalat sudah merupakan sebuah kesalahan berat, perbuatan dosa yang memalukan dengan segala barometer apapun. Tidak ada manfaatnya penyesalan dan tidak pula permohonan maaf di saat sudah berdiri dihadapan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa (di akhirat nanti).
KEENAM, termasuk kemungkaran di hari pernikahan, apa yang terjadi saat keluarnya dan pulangnya para wanita, maka anda akan melihat hal yang dapat meluluh lantakkan hati anda, menggigil ketakutan. Dimana seorang perempuan keluar sementara tangannya tampak terbuka, atau dia mengenakan pakaian yang tipis, atau keluar dengan slayer yang dibordir atau dihias, diletakkan pada pundaknya dan harum minyak wanginya menyeruak di kedua sisinya, dengan berada di depan dan dipandangi, serta terdengar oleh para pria yang menunggu-nunggu wanita-wanita mereka di pintu gedung.

Saudaraku sebagai suami yang mulia :
Pada saat istrimu berada di sisimu pada malam pertamamu, maka taruhlah tanganmu di kening kepalanya, dan berdoalah :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya, dan kebaikan pribadinya yang telah Engkau tetapkan. Aku berlindung dari keburukannya, dan keburukan pribadinya yang telah Engkau tetapkan.”
Dan mulailah harimu bersamanya dengan melakukan shalat dua raka’at, dan dia turut shalat di belakangmu hingga jiwanya merasa tentram, duduklah bersamanya, cairkan suasana dengan kalimat-kalimat yang dapat menghiburnya.
Wahai para pasangan suami istri yang mulia, di penghujung ini aku ucapkan untuk kalian berdua, sebagaimana yang telah diajarkan kepada kami oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah melimpahkan keberkahan untuk kalian dan atas kalian, serta semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan yang banyak.”
PENUTUP, aku bermohon kepada Allah agar berkenan menjadikannya sebagai suami yang islami, bahagia, diberkahi. Mendapatkan kehidupan keluarga yang penuh kedamaian, keturunannya beriman, muslim, dan soleh lagi dermawan. Diawali dengan membangun keluarga muslim yang didasari atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kecintaan kepada Rasul-Nya yang mulia Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan diakhir doa kami yaitu, alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Beberapa Pelanggaran dalam Pernikahan

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Amma Ba’du:
Di antara nikmat besar yang dianugarhkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba -Nya adalah nikmat menikah, dia termasuk sunnah para rasul. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ ôs)s9ur $uZù=yör& Wxßâ `ÏiB y7Î=ö6s% $uZù=yèy_ur öNçlm; %[`ºurør& Zp­ƒÍhèŒur 4 $tBur tb%x. @AqßtÏ9 br& uÎAù'tƒ >ptƒ$t«Î/ žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 3 Èe@ä3Ï9 9@y_r& Ò>$tGÅ2 ÇÌÑÈ (الرعد: 38)
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu. (QS. Al-Ra’du: 38).
Dan syari’at menganjurkan pernikahan sebab pernikahan memberikan dampak yang positif baik dari sisi agama dan sosial. Diriwayatkan oleh AL-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, sebab pernikahan itu bisa menahan pandangan dan menjaga kemaluan”.[1]
Menjelang hari-hari ini kita menyaksikan banyaknya pesta-pesta pernikahan, hal ini adalah sesuatu yang baik dan mencerminkan adanya kebaikan, namun di antara perkara yang tidak mencerminkan sikap bersyukur terjadinya banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap syari’at, di antara penyimpangan tersebut adalah:
Pertama: Menentukan mahar yang mahal sehingga sampai pada tingkat yang tidak bisa dijangkau, padahal disyari’atkan agar mahar seorang wanita semestinya sedikit. Diriwayatkan oleh Al-Hakim di dalam kitab Almustadrok dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Sebaik-baik maskawin wanita adalah yang paling mudah”.[2]
Umar RA berkata: Ketahuilah bahwa janganlah kalian membuat maskawin wanita itu mahal, sebab seandainya hal itu adalah kemuliaan di dunia atau bentuk ketaqwaan di sisi Allah subhanahu wa ta’ala maka sungguh yang paling utama dengan hal itu Nabi Allah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam, aku tidak mengetahui bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam menikahi seorang wanitapun atau menikahkan anak-anaknya lalu maskawinnya melebihi dua belas uqiyah, dan satu uqiyah adalah empat puluh dirham”.[3]
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Aisyah bahwa dia ditanya: Berapakah maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam?.Dia menjawab: Maskawin beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan nasya. Aisyah bertanya: Apakah kalian mengetahui berapakah nasya tersebut?. Penanya menjawab: Aku tidak mengetahui. Aisyah menjawab: Setengah uqiyah, itulah lima ratus dirham dan inilah jumlah maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam kepada istri-istrinya”.[4]
Dan berlebihan dalam mahar akan menimbulkan keburukan yang sangat besar, di antaranya, dan termasuk akibat buruk yang paling besar adalah kecendrungan para pemuda dan pemudi untuk telat nikah atau bahkan mereka meninggalkan pernikahan, dan hal ini akan menimbulkan dampak negatif yang sangat nyata.
Kedua: Memakai cincin kawin. Cincin ini dipakai oleh seorang lelaki, dia disebut dengan cincin kawin, sebuah cincin yang dikenakan oleh seseorang pada salah satu jemarinya. Banyak orang yang beranggapan bahwa aqad pernikahan sangat tergantung dengan cincin ini, terlebih jika cincin tersebut berasal dari emas, padahal pemakaian emas dilarang oleh banyak hadits. Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas  RA bahwa Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam melihat sebuah cincin dari emas pada tangan seorang lelaki lalu beliau mencabutnya dan membuangnya lalu beliau bersabda: “Sungguh salah seorang di antara kalian sengaja menuju bara api neraka lalu menjadikannya di tangannya”. Lalu dikatakan kepada lelaki tersebut setelah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam pergi meninggalkannya: Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah dia!. Lelaki itu menjawab: Demi Allah tidak, aku tidak akan mengambilnya sebab Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam telah membuangnya”.[5]
Syekh Al-Bani berkata: Memasangkan cincin kawin di tangan pengantin wanita termasuk kebiasaan orang-orang nashrani padahal kita telah diperintahkan untuk menyelisihi mereka”.[6] Dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”.[7]
Ketiga: Kursi pelaminan, yaitu duduknya suami istri di tempat yang tinggi dan disaksikan oleh banyak orang. Syekh bin Baz Rahimhullah berkata: Di antara kemungkaran yang sangat besar adalah menyediakan pelaminan bagi kedua mempelai laki-laki dan wanita di hadapan para tamu yang hadir, sehingga seorang lelaki melihat kepada wanita-wanita yang bukan mahromnya dengan pakaian mereka yang sempurna, bahkan tekadang keluarga suami dan istri bisa mondar mandir pada acara tersebut sehingga menimbulkan campur baur antara kaum pria dan wanita dan mengakibatkan timbulnya fitnah”.[8]
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Janganlah kalian memasuki wilayah kaum wanita”. Seorang dari kaum Anshor bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan ipar?. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab: “Ipar itu adalah kematian”. Al-Hamuw adalah keluarga suami. Sebab hal ini akan membangkitkan nafsu syahwat yang akan menimbulkan fitnah dan kerusakan.
Keempat: Membuat dokumentasi foto. Dia termasuk dosa besar. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para tukang foto, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang telah kalian ciptakan”.[9]
Terlebih jika yang difoto itu adalah wanita, maka fitnah yang ditimbulkan akan lebih besar, terkadang sebagian wanita juga aktif berpartisipasi memotret kaum wanita yang sedang menghadiri acara tersebut dalam keadaan berhias dengan perhiasan yang sempurna, dan ini adalah kerusakan yang besar, apakah diantara kita rela jika foto anak atau saudarinya menyebar di tengah-tengah masyarakat, hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala sajalah kita mengadu.
Kelima: Menghadirkan para biduanita untuk mendendangkan lagu-lagu dalam acara pernikahan dan dibarengi dengan alat-alat musik. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk kemungkaran yang paling besar.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asya’ari bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada dari umatku sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan musik,,,”[10]
Dalam syari’at hanya diperbolehkan memukul rebana bagi para  wanita dengan syarat tidak dibarengi dengan nyanyian yang cabul dari biduwanita.
Keenam: Berlebihan dalam menyelanggarakan walimah, menyewa gedung di hotel mewah, gedung resepesi dengan harga yang mahal, seharusnya  bagi seseorang untuk bertindak ekonomis dalam masalah ini dan meninggalkan sikap berlebihan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“…makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.  (QS. Al-A’rof: 31)
Allah subhanahu wa ta’ala:
قال الله تعالى : ﴿ tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèù̍ó¡ç öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% (الفرقان: 67)
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah )pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqon: 67)
Ketujuh: Banyak wanita yang memakai pakaian trsansparan dan terbuka atau pakaian yang ketat sehingga membentuk lekuk-lekuk badan, atau mengenakan pakaian yang tidak mencerminkan rasa malu sekalipun hal itu di hadapan para wanita saja. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Dua golongan dari penghuni neraka yang belum aku saksikan, suatu kaum yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dipergunakan untuk memukul orang lain, dan wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak lenggok dan bergoyang, kepala mereka seperti  punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mendapatkan wanginya surga, padahal sungguh wangi surga ini di dapatkan pada jarak ini dan ini”.[11]
Syekh Utsaimin rahimhullah pernah ditanya tentang hukum menghadiri sebuah pesta pernikahan yang dijejali dengan kemungkaran?. Maka dia menjawab: Menghadirinya wajib jika dengan kehadirannya itu dia mampu merubah kemungkaran, namun apabila dia tidak mampu merubah kemungkaran maka menghadirinya adalah kemungkaran yang diharamkan, dan tidak boleh mentaati orang tua dalam perkara ini, dan tidak pula mentaati suami, walaupun jika bapak dan ibunya terpancing marah dengan keengganannya menghadiri pesta-pesta ini, dan hal ini tidak termasuk kategori durhaka kepada orang tua, sebab hal ini termasuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bahkan telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam: Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Allah yang menciptakkan”.[12]
Dalam masalah kemungkaran tidak boleh mentaati siapapun dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah yang menciptakan”.[13]
Kedelapan: Bergadang sehingga akhir malam, bahkan sebagian pesta perkawinan berakhir sehingga mendekati shalat fajar, hal ini bisa mengakibatkan menyia-nyiakan shalat fajar, sehingga dengan demikian seorang muslim telah menghalangi dirinya dari pahala dan balasan Allah subhanahu wa ta’ala, bahkan menjerumuskan diri pada siksa -Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ * y#n=sƒmú .`ÏB öNÏdÏ÷èt/ ì#ù=yz (#qãã$|Êr& no4qn=¢Á9$# (#qãèt7¨?$#ur ÏNºuqpk¤9$# ( t$öq|¡sù tböqs)ù=tƒ $xî ÇÎÒÈ (مريم: 59)
 Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam: 59)
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada didalam jamianan Allah subhanahu wa ta’ala, maka jangan sampai Allah subhanahu wa ta’ala menuntut kamu dengan sesuatu yang berada di dalam jamianan -Nya, sebab barangsiapa yang dituntut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan sesuatu dari apa yang ada pada jamainan -Nya maka dia pasti akan merasakan akibatnya, lalu Allah subhanahu wa ta’ala akan mencampakkan dia di atas wajahanya di dalam neraka Jahannam”.[14]
Kesembilan: Di antara kemungkaran yang sering dilanggar pada saat terjadinya pesta-pesta pernikahan adalah berbulan madu ke Negara-negara kafir, atau Negara yang serupa yang mempunyai tingkat kerusakan yang sama guna menghabiskan masa bulan madu, sungguh hal itu termasuk penyimpangan yang nyata dari tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam. Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dan Abu Dawud dari Jarir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tangah-tengah orang musyrik, hendaklah mereka tidak saling melihat perapian mereka masing-masing”.[15]
Dan safar ke negara-negara kafir akan menimbulkan kerusakan dan menanggalkan hujab, bercampur dengan wanita yang bukan mahrom, mengunjungi tempat-tempat yang melalaikan dan rusak serta berbagai kerusakan-kerusakan lainnya.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.


[1] Muslim: no: 1400 dan Al-Bukhari: no: 5065
[2] Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrok: 2742
[3] Sunan Al-Turmudzi no: 1114 dan Al-Turmudzi berkata: hadits hasan shahih
[4] Muslim: no: 1426
[5] HR. Muslim: no: 2090
[6] Adabuz Zafaf: halaman: 212-213
[7] Musnad Imam Ahmad: 2/292
[8] Al-Tabrruj wa khatharuhu, sebuah tulisan yang karang oleh syekh Abdul Aziz bin Baz
[9] Al-Bukhari: 5232 dan Muslim: no: 2172
[10] Al-Bukhari: no: 5590
[11] HR. Muslim: no: 2128
[12] Shahih Muslim: no: 1840 dan shahih Bukhari: no: 4340
[13] Fatwa ini ditanda tangani oleh syekh Al-Utsaimin rahimhullah pada tanggal: 16/9/1409
[14] HR. Muslim di dalam kitab shahihnya: 657
[15] Sunan Tirmidzi: 4/155 no: 1604