Segala
puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga
tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam,
dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya
selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Amma Ba’du:
Di
antara nikmat besar yang dianugarhkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada
hamba -Nya adalah nikmat menikah, dia termasuk sunnah para rasul. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak
bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat)
melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang
tertentu. (QS. Al-Ra’du: 38).
Dan
syari’at menganjurkan pernikahan sebab pernikahan memberikan dampak yang
positif baik dari sisi agama dan sosial. Diriwayatkan oleh AL-Bukhari dan
Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwa Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Wahai sekalian pemuda, barangsiapa
di antara kalian yang mampu maka hendaklah dia menikah, sebab pernikahan itu
bisa menahan pandangan dan menjaga kemaluan”.[1]
Menjelang hari-hari
ini kita menyaksikan banyaknya pesta-pesta pernikahan, hal ini adalah sesuatu
yang baik dan mencerminkan adanya kebaikan, namun di antara perkara yang tidak
mencerminkan sikap bersyukur terjadinya banyak penyimpangan-penyimpangan
terhadap syari’at, di antara penyimpangan tersebut adalah:
Pertama: Menentukan mahar
yang mahal sehingga sampai pada tingkat yang tidak bisa dijangkau, padahal
disyari’atkan agar mahar seorang wanita semestinya sedikit. Diriwayatkan oleh
Al-Hakim di dalam kitab Almustadrok dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda: Sebaik-baik maskawin wanita adalah yang paling
mudah”.[2]
Umar RA berkata:
Ketahuilah bahwa janganlah kalian membuat maskawin wanita itu mahal, sebab
seandainya hal itu adalah kemuliaan di dunia atau bentuk ketaqwaan di sisi
Allah subhanahu wa ta’ala maka sungguh yang paling utama dengan hal itu
Nabi Allah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam, aku tidak mengetahui
bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam menikahi seorang
wanitapun atau menikahkan anak-anaknya lalu maskawinnya melebihi dua belas
uqiyah, dan satu uqiyah adalah empat puluh dirham”.[3]
Diriwayatkan
oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Aisyah bahwa dia ditanya: Berapakah
maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam?.Dia menjawab:
Maskawin beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan nasya. Aisyah
bertanya: Apakah kalian mengetahui berapakah nasya tersebut?. Penanya menjawab:
Aku tidak mengetahui. Aisyah menjawab: Setengah uqiyah, itulah lima ratus
dirham dan inilah jumlah maskawin Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasalam kepada istri-istrinya”.[4]
Dan berlebihan dalam
mahar akan menimbulkan keburukan yang sangat besar, di antaranya, dan termasuk
akibat buruk yang paling besar adalah kecendrungan para pemuda dan pemudi untuk
telat nikah atau bahkan mereka meninggalkan pernikahan, dan hal ini akan
menimbulkan dampak negatif yang sangat nyata.
Kedua: Memakai cincin
kawin. Cincin ini dipakai oleh seorang lelaki, dia disebut dengan cincin kawin,
sebuah cincin yang dikenakan oleh seseorang pada salah satu jemarinya. Banyak
orang yang beranggapan bahwa aqad pernikahan sangat tergantung dengan cincin
ini, terlebih jika cincin tersebut berasal dari emas, padahal pemakaian emas
dilarang oleh banyak hadits. Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abas RA bahwa Rasulullah Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam melihat sebuah cincin dari emas pada tangan seorang lelaki
lalu beliau mencabutnya dan membuangnya lalu beliau bersabda: “Sungguh salah
seorang di antara kalian sengaja menuju bara api neraka lalu menjadikannya di
tangannya”. Lalu dikatakan kepada lelaki tersebut setelah Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasalam pergi meninggalkannya: Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah
dia!. Lelaki itu menjawab: Demi Allah tidak, aku tidak akan mengambilnya sebab
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam telah membuangnya”.[5]
Syekh Al-Bani
berkata: Memasangkan cincin kawin di tangan pengantin wanita termasuk kebiasaan
orang-orang nashrani padahal kita telah diperintahkan untuk menyelisihi
mereka”.[6]
Dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”.[7]
Ketiga: Kursi pelaminan,
yaitu duduknya suami istri di tempat yang tinggi dan disaksikan oleh banyak
orang. Syekh bin Baz Rahimhullah berkata: Di antara kemungkaran yang sangat
besar adalah menyediakan pelaminan bagi kedua mempelai laki-laki dan wanita di
hadapan para tamu yang hadir, sehingga seorang lelaki melihat kepada
wanita-wanita yang bukan mahromnya dengan pakaian mereka yang sempurna, bahkan
tekadang keluarga suami dan istri bisa mondar mandir pada acara tersebut
sehingga menimbulkan campur baur antara kaum pria dan wanita dan mengakibatkan
timbulnya fitnah”.[8]
Diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda: “Janganlah kalian memasuki wilayah kaum wanita”.
Seorang dari kaum Anshor bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan
ipar?. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab: “Ipar itu adalah
kematian”. Al-Hamuw adalah keluarga suami. Sebab hal ini akan membangkitkan nafsu syahwat yang akan menimbulkan fitnah dan
kerusakan.
Keempat: Membuat dokumentasi
foto. Dia termasuk dosa besar. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab
musnadnya dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam
bersabda: Orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para
tukang foto, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang telah kalian
ciptakan”.[9]
Terlebih
jika yang difoto itu adalah wanita, maka fitnah yang ditimbulkan akan lebih
besar, terkadang sebagian wanita juga aktif berpartisipasi memotret kaum wanita
yang sedang menghadiri acara tersebut dalam keadaan berhias dengan perhiasan
yang sempurna, dan ini adalah kerusakan yang besar, apakah diantara kita rela
jika foto anak atau saudarinya menyebar di tengah-tengah masyarakat, hanya
kepada Allah subhanahu wa ta’ala sajalah kita mengadu.
Kelima: Menghadirkan para biduanita
untuk mendendangkan lagu-lagu dalam acara pernikahan dan dibarengi dengan
alat-alat musik. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk kemungkaran yang
paling besar.
Diriwayatkan
oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asya’ari bahwa
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Akan ada dari umatku
sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan musik,,,”[10]
Dalam
syari’at hanya diperbolehkan memukul rebana bagi para wanita dengan syarat tidak dibarengi dengan
nyanyian yang cabul dari biduwanita.
Keenam: Berlebihan dalam
menyelanggarakan walimah, menyewa gedung di hotel mewah, gedung resepesi dengan
harga yang mahal, seharusnya bagi
seseorang untuk bertindak ekonomis dalam masalah ini dan meninggalkan sikap
berlebihan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“…makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS.
Al-A’rof: 31)
Allah subhanahu
wa ta’ala:
Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan
tidak (pula) kikir, dan adalah )pembelanjaan
itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqon: 67)
Ketujuh: Banyak wanita yang
memakai pakaian trsansparan dan terbuka atau pakaian yang ketat sehingga
membentuk lekuk-lekuk badan, atau mengenakan pakaian yang tidak mencerminkan
rasa malu sekalipun hal itu di hadapan para wanita saja. Diriwayatkan oleh
Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda: Dua golongan dari penghuni neraka yang belum
aku saksikan, suatu kaum yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang
dipergunakan untuk memukul orang lain, dan wanita yang berpakaian namun
telanjang, berlenggak lenggok dan bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan
masuk surga dan tidak pula mendapatkan wanginya surga, padahal sungguh wangi
surga ini di dapatkan pada jarak ini dan ini”.[11]
Syekh Utsaimin
rahimhullah pernah ditanya tentang hukum menghadiri sebuah pesta pernikahan
yang dijejali dengan kemungkaran?. Maka dia menjawab: Menghadirinya wajib jika
dengan kehadirannya itu dia mampu merubah kemungkaran, namun apabila dia tidak
mampu merubah kemungkaran maka menghadirinya adalah kemungkaran yang
diharamkan, dan tidak boleh mentaati orang tua dalam perkara ini, dan tidak
pula mentaati suami, walaupun jika bapak dan ibunya terpancing marah dengan
keengganannya menghadiri pesta-pesta ini, dan hal ini tidak termasuk kategori
durhaka kepada orang tua, sebab hal ini termasuk ketaatan kepada Allah subhanahu
wa ta’ala, bahkan telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasalam: Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Allah
yang menciptakkan”.[12]
Dalam masalah
kemungkaran tidak boleh mentaati siapapun dan tidak ada ketaatan kepada makhluk
dalam bermaksiat kepada Allah yang menciptakan”.[13]
Kedelapan: Bergadang sehingga
akhir malam, bahkan sebagian pesta perkawinan berakhir sehingga mendekati
shalat fajar, hal ini bisa mengakibatkan menyia-nyiakan shalat fajar, sehingga
dengan demikian seorang muslim telah menghalangi dirinya dari pahala dan
balasan Allah subhanahu wa ta’ala, bahkan menjerumuskan diri pada siksa -Nya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Maka datanglah sesudah mereka,
pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan. (QS. Maryam: 59)
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya
dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam
bersabda: Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada didalam jamianan Allah subhanahu
wa ta’ala, maka jangan sampai Allah subhanahu wa ta’ala menuntut
kamu dengan sesuatu yang berada di dalam jamianan -Nya, sebab barangsiapa yang
dituntut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan sesuatu dari apa yang ada
pada jamainan -Nya maka dia pasti akan merasakan akibatnya, lalu Allah subhanahu
wa ta’ala akan mencampakkan dia di atas wajahanya di dalam neraka
Jahannam”.[14]
Kesembilan: Di antara
kemungkaran yang sering dilanggar pada saat terjadinya pesta-pesta pernikahan
adalah berbulan madu ke Negara-negara kafir, atau Negara yang serupa yang
mempunyai tingkat kerusakan yang sama guna menghabiskan masa bulan madu,
sungguh hal itu termasuk penyimpangan yang nyata dari tuntunan Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasalam. Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dan Abu Dawud dari Jarir bin
Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Aku
berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tangah-tengah orang musyrik, hendaklah
mereka tidak saling melihat perapian mereka masing-masing”.[15]
Dan
safar ke negara-negara kafir akan menimbulkan kerusakan dan menanggalkan hujab,
bercampur dengan wanita yang bukan mahrom, mengunjungi tempat-tempat yang
melalaikan dan rusak serta berbagai kerusakan-kerusakan lainnya.
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan
kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut
beliau.
[1] Muslim: no: 1400
dan Al-Bukhari: no: 5065
[2] Al-Hakim di dalam
kitab Al-Mustadrok: 2742
[3] Sunan Al-Turmudzi
no: 1114 dan Al-Turmudzi berkata: hadits hasan shahih
[4] Muslim: no: 1426
[5] HR. Muslim: no:
2090
[6] Adabuz Zafaf:
halaman: 212-213
[7] Musnad Imam Ahmad:
2/292
[8] Al-Tabrruj wa
khatharuhu, sebuah tulisan yang karang oleh syekh Abdul Aziz bin Baz
[9] Al-Bukhari: 5232
dan Muslim: no: 2172
[10] Al-Bukhari: no:
5590
[12] Shahih Muslim: no:
1840 dan shahih Bukhari: no: 4340
[13] Fatwa ini ditanda
tangani oleh syekh Al-Utsaimin rahimhullah pada tanggal: 16/9/1409
[14] HR. Muslim di dalam
kitab shahihnya: 657
[15] Sunan Tirmidzi:
4/155 no: 1604
Tidak ada komentar:
Posting Komentar