1. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud)
2. Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga
hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata
dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa
karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. (HR. Bukhari)
3. Barangsiapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separo
agamanya, karena itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang
separonya lagi. (HR. Al Hakim dan Ath-Thahawi)
4. Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan) untuk
beralih kepada ibadah melulu. (HR. Bukhari)
5. Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan
akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah
di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
6. Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan sebaik-baik benda
(perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah. (HR. Muslim)
7. Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: "Hai Ali, ada tiga perkara yang
janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya,
jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila
menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya." (HR. Ahmad)
8. Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari keturunan (nasab). (HR.
Bukhari)
Penjelasan:
Larangan hukum yang dikenakan terhadap nasab seperti hukum pernikahan, warisan,
dan lain-lain berlaku juga terhadap anak atau saudara sesusu.
9. Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena
kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah
yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim)
10. Janganlah seseorang membeli (menawar) di atas penawaran saudaranya dan
jangan meminang di atas peminangan saudaranya, kecuali jika saudaranya
mengijinkannya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
11. Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka
Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena
memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan
barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah
baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud
ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin
mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya
dan memberkahi isterinya baginya. (HR. Bukhari)
12. Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah dan bila
seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya), dan tanda persetujuan
seorang gadis ialah diam (ketika ditanya). (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Penjelasan:
Diamnya seorang gadis adalah
tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang janda.
13. Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya dan lebih
banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian) yang sedikit. (HR.
Ath-Thabrani)
14. Sebaik-baik wanita ialah yang paling ringan mas kawinnya. (HR.
Ath-Thabrani)
15. Allah 'Azza wajalla berfirman (dalam hadits Qudsi): "Apabila Aku
menginginkan untuk menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat bagi seorang muslim
maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar
dalam menghadapi penderitaan dan Aku jodohkan dia dengan seorang isteri
mukminah yang menyenangkannya bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan
dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya sedang tidak bersamanya.
(HR. Ath-Thahawi)
16. Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua orang saksi dan
dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak. (HR. Ath-Thabrani)
17. Barangsiapa menjanjikan pemberian mas kawin kepada seorang wanita dan
berniat untuk tidak menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah Ta'ala
sebagai seorang pezina. Barangsiapa berhutang tetapi sudah berniat untuk tidak
melunasi hutangnya maka dia akan menghadap Allah 'Azza wajalla sebagai seorang
pencuri. (HR. Ath-Thabrani)
18. Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan suaminya
sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita itu. (HR.
Bukhari)
19. Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang
dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat
dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun. (HR. Ibnu Majah)
20. Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu)
akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
21. Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang
tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya.
(HR. Al Hakim)
22. Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan
memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke luar
(meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya
orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani)
23. Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah,
kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq'alaih)
24. Tidak dibenarkan seorang wanita memberikan kepada orang lain dari harta
suaminya kecuali dengan ijin suaminya. (HR. Ahmad)
25. Apabila seorang dari kamu hendak meminang seorang wanita dan dapat melihat
bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah melakukannya. (HR. Ahmad)
Keterangan:
Islam menentukan batas yang
boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak meminangnya
hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu sudah
dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi kesempatan
melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan harapan
mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam syarh
Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat ini
tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa
sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah Saw. tanpa
syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini
untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki
itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa
sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan.
26. Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia
sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya
karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)
27. Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa:
"Ya Allah, jauhkanlah aku
dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku
(anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka
anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. Bukhari)
28. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Apa hak isteri
terhadap suaminya?" Nabi Saw menjawab, "Memberi isteri makan bila
kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul
wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam
lingkungan rumahmu. (HR. Abu Dawud)
29. Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya hendaknya
lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai hajatnya sebelum selesai
isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai isterinya selesai hajatnya. (HR.
Abu Ya'la)
Keterangan:
Hendaknya suami dan istri
sama-sama merasakan kepuasan dan sama-sama mencapai ejakulasi.
30. Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya, janganlah
menghinggapinya seperti burung yang bertengger sebentar lalu pergi. (HR.
Aththusi)
Keterangan:
Sama seperti pada no.29 diatas.
31.Janganlah kamu menggauli isteri
sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih
dahulu. [hadits ini tidak dituliskan siapa yang meriwayatkannya, karena itu
saya sertakan teks arabnya]
Keterangan:
Yakni tidak langsung melakukan
hubungan intim sebelum pemanasan dahulu, diantaranya bergurau, bercumbu dan
membelai mesra istri.
32. Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada hari kiamat ialah
orang yang menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya dengan cara terbuka
lalu suaminya mengungkapkan rahasia isterinya kepada orang lain. (HR. Muslim)
33. Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah
yang terbaik dari kamu terhadap keluargaku. Orang yang memuliakan kaum wanita
adalah orang yang mulia, dan orang yang menghina kaum wanita adalah orang yang
tidak tahu budi. (HR. Abu 'Asaakir)
34. Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci isterinya yang beriman. Bila
ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan perangainya
yang lain. (HR. Muslim)
35. Isteri yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan tanggungannya.
(HR. Ahmad dan Al Hakim)
36. Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila kamu
membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha
meluruskannya maka kamu mematahkannya. (HR. Ath-Thahawi)
37. Hindun, ibunya Muawiyah, bertanya kepada Nabi Saw, "Ya Rasulullah, Abu
Sufyan suamiku seorang yang pelit, apakah aku boleh mengambil uangnya sedikit
secara sembunyi-sembunyi?" Nabi Saw menjawab, "Ambillah dengan cara
yang makruf (baik) untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu."
(HR. Bukhari)
38. Rasulullah Saw melarang azal terhadap isteri kecuali dengan persetujuannya.
(HR. Ahmad)
Penjelasan:
Adapun budak yang diperistrikan dibolehkan azal bagi laki-laki kalau tidak
menghendaki keturunan daripadanya.
39. Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas
isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi
perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau
disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga
dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)
40. Rasulullah Saw melarang kawin mut'ah. (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Kawin mut'ah ialah kawin untuk waktu tertentu atau disebut kawin kontrak.
41. Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah. (HR.
Abu Dawud dan Ahmad)
42. Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan
guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian, nikah dan
rujuk. (HR. Abu Hanifah)
Penjelasan:
Jadi dilarang bergurau (main-main) dalam ketiga perkara diatas.
43. Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya menolak
melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel maka (isteri) dilaknat malaikat
sampai pagi. (Mutafaq'alaih)
44. Terkutuklah siapa-siapa yang menyetubuhi isterinya lewat duburnya. (HR.
Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
45. Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang menyetubuhi
laki-laki lain (homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada duburnya. (HR.
Tirmidzi)
46. Saling berwasiatlah kalian tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu
adalah tawanan di tanganmu. Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka,
kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian
dari tempat tidur mereka atau lakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila
mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Kalian punya hak atas mereka dan mereka pun punya hak atas kalian. Hak kalian
atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak
oleh orang yang tidak kalian sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi
sandang-pangan kepada mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu
Majah dan Tirmidzi)
Keterangan:
Di dalam buku "Ketentuan
Nafkah Istri dan Anak" karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa
ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah:
- Keperluan makan dan minum
- Keperluan pakaian
- Keperluan pengobatan dan
pemeliharaan kesehatan
Selain itu, suami berkewajiban
pula menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan
kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam Al Qur'an,
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka." (Surat 65. ATH THALAAQ - Ayat 6)
Sumber: 1100 Hadits Terpilih
(Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar